Bapeten Serahkan Kasus Radiasi Nuklir di Tangsel ke Polisi

Rabu, 19 Februari 2020 - 13:52 WIB
Bapeten Serahkan Kasus...
Bapeten Serahkan Kasus Radiasi Nuklir di Tangsel ke Polisi
A A A
JAKARTA - Pascabocornya radiasi nuklir jenis Caesium-137 di lahan kosong di Kompleks Perumahan Batan Indah, Kademangan, Setu, Tangerang Selatan, Banten, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada Kepolisian.

Kepala Bapeten, Jazi Eko Istiyanto, mengatakan, pihaknya tidak memiliki tugas pokok dan fungsi menyelidik, menyidik, hingga menindak pidana kasus temuan radiasi nuklir ini. Sebab Undang-Undang No 10/1997 tentang Ketenaganukliran tidak mengatur hal tersebut. Kasus ini juga merupakan tindak pidana.

Dia menambahkan, pihaknya berkewajiban membantu polisi dalam menginvestigasi kasus itu. Bapeten mengaku memiliki basis data industri ataupun pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan Caesium 137 dalam pekerjaannya.

Bapeten, sambung Jazi, dapat memonitoring setiap impor nuklir yang masuk, jenis transportasinya, serta proses pelimbahannya. “Karena harus ada izin dari Bapeten,” kata Jazi di Gedung BPPT Jakarta.

Sampai hari ini belum ada informasi lebih lanjut siapa biang keladi dari kebocoran radiasi ini. Bapeten juga tidak mau dinilai seakan menekan Kepolisian dan membuat proses investigasi menjadi terburu-buru.

Sementara itu, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Anhar Riza Antariksawan, menegaskan, kandungan radioaktif dari kawasan itu sudah menurun. Dari 140 mikro Sievert per jam menjadi 28 mikro Sievert per jam.

"Upaya utama yang kita lakukan adalah dekontaminasi untuk keselamatan warga," ujar Jazi seraya mengutarakan, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut siapa penyabab kejadian ini.Bapeten Ancam Cabut Izin Industri Nuklir Nakal
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2266 seconds (0.1#10.140)