Tuntutan Jeff Bezos kepada NASA Dibatalkan Pengadilan
Jum'at, 05 November 2021 - 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT - Tuntutan perusahaan luar angkasa Blue Origin, milik salah satu orang terkaya di dunia, Jeff Bezos kepada Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) dibatalkan pengadilan. Diketahui Jeff Bezos melakukan tuntutan karena kecewa dengan keputusan NASA menyerahkan program pengadaan roket ke bulan , Project Artemis, kepada SpaceX.
Jeff Bezos kecewa karena keputusan itu dilakukan sepihak. Pasanya selain SpaceX yang dimiliki oleh Elon Musk, ada dua perusahaan lain yang seharusnya ikut terlibat yakni Blue Origin dan Dynetic.
Di pengadilan Jeff Bezos mengajukan tuntutan fantastis yakni sebesar USD2,9 miliar atau setara Rp415,6 triliun karena dianggap melakukan praktek bisnis yang tidak sesuai. Akibat tuntutan itu Project Artemis yang seharusnya berjalan dengan sesuai rencana justru molor.
Di persidangan Hakim Pengadilan Federal Richard A Hertling justru mengabulkan mosi yang diajukan pemerintah federal untuk membatalkan kasus tersebut. Pembatalan dilakukan agar NASA segera fokus dalam merealisasi Project Artemis.
Dalam putusan yang sama mereka juga memberi waktu pada Blue Origin dan pemerintah untuk menanggapi putusan itu hingga 18 November nanti.
Sementara dikutip Gizmodo, juru bicara Blue Origin justru beralasan bahwa keputusan pengadilan membuktikan bahwa ada masalah keamanan yang sangat penting dalam proses pengadaan sistem pendaratan manusia di bulan yang harus diperhatikan dengan sangat serius. "Blue Origin sangat berkomitmen untuk keberhasilan program Artemis. Kami memiliki banyak kerja sama dengan NASA untuk mewujudkan impian membawa Amerika kembali ke bulan," tulis juru bicara Blue Origin dalam keterangan resmi.
Jeff Bezos kecewa karena keputusan itu dilakukan sepihak. Pasanya selain SpaceX yang dimiliki oleh Elon Musk, ada dua perusahaan lain yang seharusnya ikut terlibat yakni Blue Origin dan Dynetic.
Di pengadilan Jeff Bezos mengajukan tuntutan fantastis yakni sebesar USD2,9 miliar atau setara Rp415,6 triliun karena dianggap melakukan praktek bisnis yang tidak sesuai. Akibat tuntutan itu Project Artemis yang seharusnya berjalan dengan sesuai rencana justru molor.
Di persidangan Hakim Pengadilan Federal Richard A Hertling justru mengabulkan mosi yang diajukan pemerintah federal untuk membatalkan kasus tersebut. Pembatalan dilakukan agar NASA segera fokus dalam merealisasi Project Artemis.
Dalam putusan yang sama mereka juga memberi waktu pada Blue Origin dan pemerintah untuk menanggapi putusan itu hingga 18 November nanti.
Sementara dikutip Gizmodo, juru bicara Blue Origin justru beralasan bahwa keputusan pengadilan membuktikan bahwa ada masalah keamanan yang sangat penting dalam proses pengadaan sistem pendaratan manusia di bulan yang harus diperhatikan dengan sangat serius. "Blue Origin sangat berkomitmen untuk keberhasilan program Artemis. Kami memiliki banyak kerja sama dengan NASA untuk mewujudkan impian membawa Amerika kembali ke bulan," tulis juru bicara Blue Origin dalam keterangan resmi.
tulis komentar anda