Polri Belum Menahan 2 Tersangka Mandat Palsu Golkar

Jum'at, 10 April 2015 - 13:18 WIB
Polri Belum Menahan 2 Tersangka Mandat Palsu Golkar
Polri Belum Menahan 2 Tersangka Mandat Palsu Golkar
A A A
JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto menyatakan, dua tersangka kasus dugaan mandat palsu Munas Golkar versi Ancol, Hasbi Sani dan Dayat Hidayat telah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik belum menahan para tersangka untuk kepentingan penyidikan. "Tidak dikenakan penahanan karena kooperatif dan lain-lain," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Menurut Rikwanto, Hasbi dan Dayat masing-masing ditanyai sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik, berkaitan dengan kehadiran peserta dan kegiatan dalam Munas yang menetapkan Agung Laksono menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Kendati begitu, kata Rikwanto, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. "Lanjutnya penyidik akan mengkonfirmasi bukti yang ada dan mencari saksi lain yang dimungkinkan akan dijadikan tersangka," ungkapnya.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Hasbi Sani dan Dayat Hidayat sebagai tersangka Kasus dugaan mandat palsu Munas Golkar Ancol. Mereka disangka melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan anacaman pidana enam tahun penjara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7220 seconds (0.1#10.140)