Ini Alasan LAPAN Biarkan Meteor yang Jatuh di Medan Pindah ke AS

Jum'at, 20 November 2020 - 15:19 WIB
loading...
Ini Alasan LAPAN Biarkan Meteor yang Jatuh di Medan Pindah ke AS
Batu Meteor temuan Josua Hutagalung. FOTO/ The Sun
A A A
JAKARTA - Berpindah tangannya batu meteorit yang jatuh di Sumatera Utara ke Amerika Serikat menjadi perbincangan banyak pihak. Pasalnya batu yang dianggap tidak penting oleh Indonesia justru kini dikabarkan tengah diteliti di AS. BACA JUGA- Diteliti di AS, Ini Detail Jenis Batu Meteor Temuan Lae Hutagalung

Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) akhirnya memberikan penjelasan terkait status kepemilikan meteorit tersebut. BACA JUGA - Kemungkinan Benda Angkasa yang Jatuh di Medan Lebih dari 1 Sangat Besar

Meteorit bukan benda berbahaya. Dari segi ukuran, meteorit yang jatuh di daerah Tapanuli itu juga bukan sesuatu hal yang istimewa. Oleh karena itu, LAPAN tidak menindaklanjuti temuan tersebut.

LAPAN menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, benda jatuh antariksa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan pada Pasal 58 dan 59. . BACA JUGA - Simpan Benda Angkasa Paling Dicari, Anak Medan Ini Usik Astronom Dunia

Pada pasal 58, yang termasuk benda jatuh antariksa ada 2 jenis, yaitu benda alamiah (meteorit) dan benda buatan manusia (sampah antariksa).

Benda jatuh antariksa adalah benda dari luar angkasa yang memasuki atmosfer Bumi hingga ketinggian kurang dari 120 km. Ada yang terbakar habis di atmosfer akibat gesekannya, dan ada juga yang sampai ke permukaan bumi.

Awalnya, benda jatuh antariksa hanya benda-benda alami seperti meteorit. Namun, sejak dilakukannya peluncuran roket, benda jatuh antariksa dapat juga berupa benda buatan. Benda buatan yang jatuh ke Bumi adalah bagian dari sampah antariksa karena tidak memiliki fungsi lagi.

Sedangkan meteorit adalah batuan antariksa yang berasal dari batuan di tata surya yang terdiri dari pecahan asteorid, komet, atau batuan tata surya lainnya. Meteorit biasa jatuh di suatu tempat di Bumi.

Meteorit umumnya tidak berbahaya, kecuali dampak tumbukannya ketika jatuh ke Bumi tetapi sangat kecil kemungkinan mengenai manusia. Sedangkan sampah antariksa memiliki potensi bahaya dari kandungannya, seperti sisa bahan bakar yang beracun atau muatan nuklir.

Meteorit tidak dipantau oleh LAPAN, karena lintasannya tidak dapat diprakirakan. Berbeda dengan meteorit, sampah antariksa dipantau oleh LAPAN karena lintasannya dapat diprakirakan.

Sesuai dengan pasal 59 UU No 21 tentang Keantariksaan, LAPAN wajib mengidentifikasi benda jatuh antariksa. Hal tersebut sudah dilakukan untuk kasus di Tapanuli, dengan menyatakan benar itu benda jatuh antariksa tersebut masuk dalam kategori benda alamiah atau meteorit.

"LAPAN tidak menindaklanjuti lebih dalam karena benda tersebut tidak berbahaya dan tidak ada kepentingan ilmiah. Meteorit tersebut dapat dimiliki oleh penemunya," kata LAPAN menegaskan melalui laman resminya, Jumat (20/11/2020).

Hingga berita ini diturunkan SINDOnews berupaya mengklarifikasi kepada sang Penemu Josua Hutagalung.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)