Panduan Evakuasi Gempa dalam Situasi Covid-19, Tetap Pakai Masker dan Jaga Jarak!

Sabtu, 10 April 2021 - 15:42 WIB
loading...
Panduan Evakuasi Gempa dalam Situasi Covid-19, Tetap Pakai Masker dan Jaga Jarak!
Saat merespon bencana (alam) orang akan cenderung berada dalam jarak yang berdekatan. Foto: dok BMKG
A A A
JAKARTA - Bagaimana jika situasi pandemi virus Covid-19 diperburuk dengan terjadinya bencana gempa bumi seperti yang terjadi di Malang?

Menurut BMKG, yang terjadi saat merespon bencana (alam) orang akan cenderung berada dalam jarak yang berdekatan (berdesakan). Ini bisa terjadi karena berbagai hal. Misalnya tempat yang terbatas, misalnya tempat evakuasi, maupun untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman (comfort).



Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bila melakukan evakuasi dalam kondisi Covid-19 dimana orang harus menjaga jarak (physical distancing).

”Keadaan yang berdesakan saat berada di tempat evakuasi bisa menyebabkan tempat tersebut menjadi pusat infeksi virus corona (infection epicentre),” tulis BMKG.

Karena itu, ketika masyarakat merasakan goncangan yang kuat atau gempa yang berayun lemah tapi lama, diharapkan mereka segera melakukan evakuasi mandiri tanpa menunggu peringatan dini tsunami ataupun perintah evakuasi dari pihak berwenang.

Tetap Jaga Jarak Fisik
Dalam melakukan evakuasi mandiri, sebisa mungkin masyarakat diimbau tetap memperhatikan jaga jarak fisik (physical distancing), menggunakan masker, dan harus mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di daerah masing masing (khususnya bagi daerah yang menerapkan PSBB).

Ini berlaku sesaat setelah terjadi gempa dan/atau pemicu lainnya (longsoran dibawah laut atau letusan gunung api di laut), disaat tsunami menerjang, sampai setelah ancaman tsunami dinyatakan selesai.

Pada saat-saat tersebut masyarakat harus segera evakuasi menuju tempat yang aman, yakni Tempat Evakuasi Sementara (TES) berupa lokasi evakuasi yang telah ditetapkan, dataran tinggi, atau menjauh dari pantai.

Setelah ancaman tsunami selesai, masyarakat harus tetap berada di tempat evakuasi sampai ada pengarahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0760 seconds (0.1#10.140)