Tes Swab untuk Deteksi Virus Covid-19 Tidak Batalkan Puasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masih sama seperti tahun lalu, masyarakat melaksanakan bulan Ramadhan kali ini di bawah bayang-bayang pandemi Covid-19 .
Dan tes swab masih menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan virus corona di dalam tubuh.
Selain itu swab juga masih menjadi syarat bagi para pelancong untuk melakukan perjalanan baik menggunakan pesawat atau kereta.
Swab sendiri merupakan pemeriksaan laboratorium dengan cara pengambilan sampel cairan dari nasofaring (tenggorokan bagian atas yang terletakbdi belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
Lalu muncul pertanyaan apakah tes swab dapat membatalkan puasa?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang pelaksanaan tes swab.
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, fatwa tersebut tertuang dalam nomor 23/2021 tentang Hukum Tes Swab untuk dereksi Covid-19 saat berpuasa.
Dalam fatwa MUI disebutkan bahwa tes swab tidak akan membatalkan puasa. Untuk itu umat islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19.
Jadi tidak perlu khawatir atau ragu untuk melakukan tes swab dalam keadaan berpuasa. Sebab menurut fatwa MUI tes swab tidakk membatalkan puasa.
Dan tes swab masih menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan virus corona di dalam tubuh.
Selain itu swab juga masih menjadi syarat bagi para pelancong untuk melakukan perjalanan baik menggunakan pesawat atau kereta.
Swab sendiri merupakan pemeriksaan laboratorium dengan cara pengambilan sampel cairan dari nasofaring (tenggorokan bagian atas yang terletakbdi belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
Lalu muncul pertanyaan apakah tes swab dapat membatalkan puasa?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang pelaksanaan tes swab.
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, fatwa tersebut tertuang dalam nomor 23/2021 tentang Hukum Tes Swab untuk dereksi Covid-19 saat berpuasa.
Dalam fatwa MUI disebutkan bahwa tes swab tidak akan membatalkan puasa. Untuk itu umat islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19.
Jadi tidak perlu khawatir atau ragu untuk melakukan tes swab dalam keadaan berpuasa. Sebab menurut fatwa MUI tes swab tidakk membatalkan puasa.
(ysw)