Imbas Gelombang Kedua Covid-19, WNI Dilarang Masuk ke 4 Negara Ini!

Selasa, 13 Juli 2021 - 06:13 WIB
loading...
A A A
Selain itu, bagi WNI yang akan datang ke Singapura dengan tujuan diplomatik atau pengobatan, maka mendapatkan pengecualian. Serta mereka dapat menurunkan surat-surat yang menunjukkan bahwa ada hal yang darurat.

Arab Saudi

Arab Saudi, sejak Februari tahun lalu melarang penerbangan internasional karena pandemi Covid-19. Serta kini membatasi Jumlah jamaah yang akan melakukan ibadah umrah atau haji.

Akan tetapi WNI masih belum mendapatkan izin untuk datang ke Tanah Suci ini. Akan tetapi bagi warga Indonesia bekeperluan penting, masih bisa memasuki wilayah Arab Saudi ini.



Hongkong

Indonesia masuk ke dalam kategori warga A1, atau memiliki risiko penularan Covid-19 yang tinggi. Maka dari itu pemerintah Hongkong melarang semua penerbangan dari Indonesia sejak 25 Juni 2021.

Hal ini juga berlaku bagi yang ingin memberangkatkan warganya untuk jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
(dan)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2823 seconds (0.1#10.140)