3 Tersangka Kasus Viral Blast Segera Disidang

Senin, 20 Juni 2022 - 11:37 WIB
loading...
3 Tersangka Kasus Viral Blast Segera Disidang
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan terkait kasus robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). FOTO/ANTARA/Aditya Pradana P
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus robot trading Viral Blast , RPW, MU, ZHP, dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu, mereka bertiga akan segera disidang terkait kasus tersebut.

"Sudah (P-21)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Sementara itu, Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa atau tahap II.



"Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022," ucap Robertus.

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini, RPW, ZH, MU dan PW. Untuk tersangka PW, sampai saat ini masih belum ditangkap. Polisi pun yang memasukan nama PW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Bareskrim: Total Uang yang Disita Terkait Kasus Viral Blast Rp23 Miliar
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)