Mengenal Bom Cluster RBK-250, Penebar Maut Massal yang Dilarang Dunia

Jum'at, 26 Januari 2024 - 09:26 WIB
Bom cluster RBK-250 memiliki dampak mematikan. (Foto: Valka)
JAKARTA - Penggunaan bom fosfor di Gaza menuai protes dari para pegiat kemanusian lantaran dampaknya yang mengerikan seperti bom cluster RBK-250. Belakangan bom cluster milik AS juga disebut-sebut telah digunakan oleh militer Ukraina di medan pertempuran melawan Rusia.

Menilik sejarahnya, bom cluster RBK-250 merupakan sejata buatan Uni Soviet. Kemudian negara-negara lain juga membuat bom serupa dan menggunakannya pada konflik terbuka. Pada eranya bom ini sangat ditakuti karena terkenal dengan dampaknya yang luar biasa, yaitu memanggang manusia.

Seseorang yang terkena bom ini kemungkinan selamat sangat kecil lantaran kulit dan dagingnya terbakar. Bahkan kerusakan yang diakibatkan sampai ke organ dalam.



Melansir laman Guardian, Jumat (25/1/2024), bom cluster adalah senjata yang pecah di udara dan melepaskan banyak peledak di area yang luas. Bom ini dapat ditembakkan dari pesawat, artileri dan rudal.



Bom cluster didesain untuk meledak saat menghantam tanah. Dampaknya, siapa pun di area itu kemungkinan besar akan tewas atau terluka parah. Fatalnya lagi, biasanya banyak di antara bom yang dijatuhkan gagal meledak.

Konsekuensi logis dari hal ini adalah bom cluster menjadi semacam bom waktu yang dapat meledak kapan saja. Banyak laporan bermunculan tentang korban sipil berjatuhan akibat bom cluster yang meledak jauh-jauh hari setelah ditembakkan, bahkan dalam hitungan tahun.

Lantaran itu, kelompok hak asasi manusia (HAM) menegaskan penggunaan bom cluster di daerah berpenduduk merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional.

Pada tahun 2008 lebih dari 120 negara akhirnya menandatangani Konvensi Bom Cluster, yang melarang penggunaan, produksi, pemindahan, dan penimbunan senjata. Namun, sejumlah negara seperti Rusia, Ukraina, dan AS menolak untuk menandatangani.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More