Mengenal Bom Cluster RBK-250, Penebar Maut Massal yang Dilarang Dunia

Jum'at, 26 Januari 2024 - 09:26 WIB


Spesifikasi Bom Cluster RBK-250



Dilansir dari CAT-UXO.com, RBK (PБК) adalah singkatan dari Razovaya Bombovaya Kasseta. Bom cluster buatan Uni Soviet ini berbobot 250 kg. Dimensinya, panjang 2,3 m dan lebar 0,4 m, dengan membawa banyak bom kecil (bomblets). Setiap bomblet memiliki panjang 33 cm, berat 2,8 kg, dan membawa 500 g bahan peledak.

Prinsip kerja Bom Cluster RBK-250 mirip dengan thermobaric, yakni peledak akan menghasilkan gelombang ledakan dengan durasi lebih lama.

Thermobaric mengandalkan oksigen dan udara untuk pengoperasiannya, sehingga sangat pas untuk menghancurkan target pasukan infantri yang bersembunyi di dalam terowongan, gua, atau bunker. Selain itu, karena mampu menebar banyak bomblet, bom ini juga sangat pas untuk misi penghancuran landasan pesawat terbang lawan.

Uni Soviet merupakan perintis bom cluster, dengan desain cukup canggih dan digunakan sejak era 1930an. Keluarga bom cluster RBK dirancang setelah Perang Dunia II dan pada awalnya digunakan terutama untuk mengirim jumlah besar submunisi Anti-Personnel (AP) berfragmentasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, bom ini telah diadaptasi untuk membawa berbagai jenis submunisi lainnya, seperti anti-material, pembentukan lubang landasan udara, dan berbagai jenis submunisi Anti-Vehicle (AV).

Selain Uni Soviet, belasan negara lain juga mengembangkan bom serupa. Terbukti dalam berbagai konflik di Perang Dunia II bom ini banyak digunakan. Amerika Serikat misalnya, menggunakan bom tandan di Vietnam dan Laos.

Di era kontemporer, meski sudah ada larangan penggunaan bom cluster, faktanya penggunaan bom RBK-250 masih terjadi di Kota Derna, Libya Timur pada tahun 2015. Kemudian ada dugaan RBK-250 masih digunakan pada Perang Suriah .

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More