Jawaban BMKG Soal Fenomena Gelombang Panas di Indonesia

Senin, 16 November 2020 - 17:54 WIB
Ilustrasi gelombang panas. FOTO/ IST
JAKARTA - Baru-baru ini beredar pesan berantai di media sosial bahwa gelombang panas kini sedang melanda Indonesia. Disebutkan dalam pesan tersebut bahwa kini cuaca sangat panas dengan suhu pada siang hari mencapai 40 derajat celcius. BACA JUGA - COVID-19 Matikan Pariwisata, Mesir Terjunkan 100 Keturunan Firaun

Masyarakat dianjurkan untuk menghindari minum es atau air dingin. Lalu, benarkah Indonesia dilanda gelombang panas? BACA JUGA - Berdenyut 26 Detik Sekali, Ahli Sebut Bumi dalam Keadaan Genting

Menanggapi isu yang beredar Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa itu tidak benar. Kondisi suhu panas dan terik yang saat ini terjadi tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas.

JUGA - Berdenyut Cepat dan 5 Fakta Mengerikan Keadaan Bumi sedang Kritis





Dikutip dari laman resmi BMKG, Senin (16/11/2020), gelombang panas dalam ilmu klimatologi didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa, biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih yang disertai oleh kelembapan udara yang tinggi.

Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut.

Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas.

Gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More