Dampak Kebiri Kimia yang Mengerikan Bikin Predator Anak Kapok
Senin, 04 Januari 2021 - 16:51 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (Baca juga: Predator Anak Sudah Bisa Dikebiri Kimia, Begini Ketentuannya )
Pertimbangannya, karena Presiden yakin ini bisa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Melansir The Sun, Senin (4/1/2021), kebiri kimia atau chemical castration merupakan prosedur medis yang dilakukan untuk menekan dorongan seksual dan menghentikannya datang kembali. Proses mengebiri dengan kimia dilakukan menggunakan obat-obatan anafrodisiak. Obat ini sanggup menurunkan hasrat seksual dan libido dalam jangka waktu minimal selama tiga sampai lima tahun.
Sejauh ini, penerapan kebiri kimia telah diuji coba di Swedia, Denmark dan Kanada. Sementara di Skandinavia, hukuman ini berhasil menekan terjadinya kasus kekerasan seksual dari 40% menjadi 5%. (Baca juga: Berikut Isi PP 70/2020 tentang Hukuman Kebiri yang Baru Diteken Jokowi )
Meski begitu, kebiri kimia masih menjadi kontroversi di banyak negara. Hukuman ini berbeda dengan kebiri melalui pembedahan yang melibatkan pengangkatan alat kelamin, dan sterilisasi dalam perawatan secara berkala.
Kebiri kimia umumnya dilakukan dengan menyuntikkan obat setiap tiga bulan sekali, dan beberapa obat yang disuntikkan selama setahun. Beberapa obat yang dipakai untuk kebiri kimia sebenarnya dipakai juga dalam terapi kanker prostat.
Tetapi proses kebiri kimia digadang memiliki efek samping yang cukup parah. Pada pria, akan menyebabkan osteoporosis, penyakit kardiovaskular, depresi, hot flashes, dan anemia. (Baca juga: Samsung Galaxy A02s Dirilis di Indonesia, Harganya Cuma Rp1 Jutaan )
Pertimbangannya, karena Presiden yakin ini bisa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Melansir The Sun, Senin (4/1/2021), kebiri kimia atau chemical castration merupakan prosedur medis yang dilakukan untuk menekan dorongan seksual dan menghentikannya datang kembali. Proses mengebiri dengan kimia dilakukan menggunakan obat-obatan anafrodisiak. Obat ini sanggup menurunkan hasrat seksual dan libido dalam jangka waktu minimal selama tiga sampai lima tahun.
Sejauh ini, penerapan kebiri kimia telah diuji coba di Swedia, Denmark dan Kanada. Sementara di Skandinavia, hukuman ini berhasil menekan terjadinya kasus kekerasan seksual dari 40% menjadi 5%. (Baca juga: Berikut Isi PP 70/2020 tentang Hukuman Kebiri yang Baru Diteken Jokowi )
Meski begitu, kebiri kimia masih menjadi kontroversi di banyak negara. Hukuman ini berbeda dengan kebiri melalui pembedahan yang melibatkan pengangkatan alat kelamin, dan sterilisasi dalam perawatan secara berkala.
Kebiri kimia umumnya dilakukan dengan menyuntikkan obat setiap tiga bulan sekali, dan beberapa obat yang disuntikkan selama setahun. Beberapa obat yang dipakai untuk kebiri kimia sebenarnya dipakai juga dalam terapi kanker prostat.
Tetapi proses kebiri kimia digadang memiliki efek samping yang cukup parah. Pada pria, akan menyebabkan osteoporosis, penyakit kardiovaskular, depresi, hot flashes, dan anemia. (Baca juga: Samsung Galaxy A02s Dirilis di Indonesia, Harganya Cuma Rp1 Jutaan )
(iqb)
tulis komentar anda