Wacana Legalitas Mencuat, BNN Paparkan Riset Bahaya Ganja
Kamis, 04 Juni 2020 - 16:11 WIB
JAKARTA - Dilatari oleh semakin berkembangnya opini legalisasi ganja, Deputi Bidang Pencegahan BNN berinisiatif untuk memberikan pencerahan sekaligus menyerap aspirasi generasi muda dengan menggelar acara talkshow yang disajikan dalam Webinar dengan tema “Generasi Muda Melawan Legalisasi Ganja”.
Kegiatan yang dilaksanakan Kamis (4/6/20) di ruang Social Media Center BNN hadir sebagai pembicara Deputi Pencegahan BNN, Irjen Drs. Anjan Pramuka Putra, SH, MHum, Direktur Informasi dan Edukasi BNN Brigjen Drs. Purwo Cahyoko, M.Si. dan dilengkapi pula dengan praktisi ahli farmasi, Brigjen Pol. (Purn) Drs. Mufti Jusnir yang juga sebagai anggota Pok Ahli BNN.
Dalam keterangan di sela acara, Deputi Pencegahan BNN menyampaikan alasan utama penolakan legalisasi ganja ini adalah penyelamatan generasi muda kita. "Berbagai dampak buruk yang nyata diakibatkan oleh legalisasi ganja di berbagai belahan dunia, ini tentunya menjadi pelajaran berharga buat kita,' ujarnya. Hal ini memang ditegaskan oleh Anjan Pramuka dalam paparan dan diskusinya dengan para peserta yang didominasi oleh para mahasiswa.
Anjan juga menjelaskan bahwa dari beberapa negara yang telah menjalankan legalisasi, beberapa mulai mempertanyakan efektifitas strategi ini.
"Alasan ekonomi tidak sepenuhnya benar. Yang tadinya mengharapkan adanya pemasukan dari sektor pajak, ternyata tidak segampang dalam teori. Hal ini karena sindikat narkoba juga masih tetap bermain bahkan di era legalisasi," ujar Anjan. Di sisi lain, ia juga menegaskan dampak ekonomi terkait peningkatan biaya medis akibat penggunaan ganja yang berdampak kecelakaan maupun perawatan medis dan rehabilitasi,' jelas Anjan dalam siaran persnya di Jakarta Kamis (4/6/202).
Hal senada juga disampaikan oleh farmakolog, Mufti Jusnir. "Euphoria maupun paranoid, yang merupakan dampak dari thc, dapat mengkibatkan berbagai gangguan. Mulai dari persepsi, motorik, memori maupun hal lainnya dan pada titik tertentu dapat berakibat kecelakaan maupun dampak buruk lain," ujarnya.
Dari perspektif hukum, Brigjen Pol Purwo Cahyoko menyoroti sistem hukum kita yang masih menggolongkan ganja sebagai golongan narkotika. "Proses penggolongan tentunya melalui mekanisme sistem hukum kita. Ratifikasi dan adopsi ke dalam sistem hukum nasional kita. Revisi atau perubahan peraturan telah beberapa kali terjadi, namun belum adanya perubahaan penggolongan ini dan status ganja dapat diartikan bahwa mekanisme pembentuk hukum kita masih melihat betapa ganja masih berbahaya dan karenanya harus dilakukan perlindungan maksimal untuk masyarakat kita dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap ganja," ujarnya.
Perihal ganja yang cukup menarik di kalangan mahasiswa yang menjadi peserta Webinar ini, cukup aktif menanyakan perihal isu yang berkembang di media maya. Hal ini juga menjadi perhatian Brigjen Pol (Purn) Mufti Djusnir yang menerangkan secara gamblang bagaimana “ganja mempunyai efek yang merugikan cukup besar dibandingkan manfaatnya” pungkasnya. Dijelaskan pula bahwa jenis ganja yang tumbuh di Indonesia, adalah bukanlah jenis ganja untuk pengobatan, karena kandungan THC-nya jauh lebih besar daripada kandungan CBD-nya.
Dari kalangan mahasiswa memang belakangan ini sering terdengar opini untuk legalisasi ganja. Hal ini didukung pula oleh kencangnya berita dan opini yang dikampanyekan lewat media online dan sosial.
"Ini yang kita khawatirkan, generasi muda kita terpapar opini yang tidak benar lewat dunia online. Itu sebabnya kita juga melakukan edukasi lewat dunia online untuk dapat mencakup lebih banyak generasi muda dan millenials kita," ujar Anjan menutup Webinar yang cukup menarik perhatian mahasiswa ini. Dari Webinar ini yang didukung oleh kalangan muda dan mahasiswa ini sangat tegas BNN menolak berbagai upaya Legalisasi Ganja, dan diharapkan berbagai kalangan masyarakat dapat memahami lebih dalam lagi berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan yang dilaksanakan Kamis (4/6/20) di ruang Social Media Center BNN hadir sebagai pembicara Deputi Pencegahan BNN, Irjen Drs. Anjan Pramuka Putra, SH, MHum, Direktur Informasi dan Edukasi BNN Brigjen Drs. Purwo Cahyoko, M.Si. dan dilengkapi pula dengan praktisi ahli farmasi, Brigjen Pol. (Purn) Drs. Mufti Jusnir yang juga sebagai anggota Pok Ahli BNN.
Dalam keterangan di sela acara, Deputi Pencegahan BNN menyampaikan alasan utama penolakan legalisasi ganja ini adalah penyelamatan generasi muda kita. "Berbagai dampak buruk yang nyata diakibatkan oleh legalisasi ganja di berbagai belahan dunia, ini tentunya menjadi pelajaran berharga buat kita,' ujarnya. Hal ini memang ditegaskan oleh Anjan Pramuka dalam paparan dan diskusinya dengan para peserta yang didominasi oleh para mahasiswa.
Anjan juga menjelaskan bahwa dari beberapa negara yang telah menjalankan legalisasi, beberapa mulai mempertanyakan efektifitas strategi ini.
"Alasan ekonomi tidak sepenuhnya benar. Yang tadinya mengharapkan adanya pemasukan dari sektor pajak, ternyata tidak segampang dalam teori. Hal ini karena sindikat narkoba juga masih tetap bermain bahkan di era legalisasi," ujar Anjan. Di sisi lain, ia juga menegaskan dampak ekonomi terkait peningkatan biaya medis akibat penggunaan ganja yang berdampak kecelakaan maupun perawatan medis dan rehabilitasi,' jelas Anjan dalam siaran persnya di Jakarta Kamis (4/6/202).
Hal senada juga disampaikan oleh farmakolog, Mufti Jusnir. "Euphoria maupun paranoid, yang merupakan dampak dari thc, dapat mengkibatkan berbagai gangguan. Mulai dari persepsi, motorik, memori maupun hal lainnya dan pada titik tertentu dapat berakibat kecelakaan maupun dampak buruk lain," ujarnya.
Dari perspektif hukum, Brigjen Pol Purwo Cahyoko menyoroti sistem hukum kita yang masih menggolongkan ganja sebagai golongan narkotika. "Proses penggolongan tentunya melalui mekanisme sistem hukum kita. Ratifikasi dan adopsi ke dalam sistem hukum nasional kita. Revisi atau perubahan peraturan telah beberapa kali terjadi, namun belum adanya perubahaan penggolongan ini dan status ganja dapat diartikan bahwa mekanisme pembentuk hukum kita masih melihat betapa ganja masih berbahaya dan karenanya harus dilakukan perlindungan maksimal untuk masyarakat kita dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap ganja," ujarnya.
Perihal ganja yang cukup menarik di kalangan mahasiswa yang menjadi peserta Webinar ini, cukup aktif menanyakan perihal isu yang berkembang di media maya. Hal ini juga menjadi perhatian Brigjen Pol (Purn) Mufti Djusnir yang menerangkan secara gamblang bagaimana “ganja mempunyai efek yang merugikan cukup besar dibandingkan manfaatnya” pungkasnya. Dijelaskan pula bahwa jenis ganja yang tumbuh di Indonesia, adalah bukanlah jenis ganja untuk pengobatan, karena kandungan THC-nya jauh lebih besar daripada kandungan CBD-nya.
Dari kalangan mahasiswa memang belakangan ini sering terdengar opini untuk legalisasi ganja. Hal ini didukung pula oleh kencangnya berita dan opini yang dikampanyekan lewat media online dan sosial.
"Ini yang kita khawatirkan, generasi muda kita terpapar opini yang tidak benar lewat dunia online. Itu sebabnya kita juga melakukan edukasi lewat dunia online untuk dapat mencakup lebih banyak generasi muda dan millenials kita," ujar Anjan menutup Webinar yang cukup menarik perhatian mahasiswa ini. Dari Webinar ini yang didukung oleh kalangan muda dan mahasiswa ini sangat tegas BNN menolak berbagai upaya Legalisasi Ganja, dan diharapkan berbagai kalangan masyarakat dapat memahami lebih dalam lagi berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba.
(wbs)
tulis komentar anda