Ukuran Menggunakan MSG Agar Tak Membahayakan Tubuh
Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:36 WIB
JAKARTA - Monosodium glutamat ( MSG ) adalah garam natrium yang berasal dari asam amino asam glutamat. Asam ini dapat dijumpai secara alami pada tubuh dan beragam makanan serta bahan tambahan makanan.
MSG memiliki fungsi sebagai bumbu penyedap yang mirip dengan glutamat. Senyawa ini bertindak sebagai penambah rasa dan menambah rasa yang disebut “umami”.
MSG adalah monosodium glutamat yang telah ditemukan di Jepang sejak 1908. Nama kimia sistematiknya adalah mononatrium L-glutamat.
Terkait hal itu, Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan (ITP), IPB University melalui Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) 2022 menyelenggarakan kegiatan magang dosen bekerja sama dengan PT Sasa Inti.
Penggunaan MSG telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Penguat Rasa, serta penggunaannya wajib dicantumkan dalam label pangan olahan apabila MSG ditambahkan dalam formulasi pangan tersebut.
''MSG dapat menguatkan rasa atau meningkatkan rasa gurih daging, keju, dan pangan berbasis rasa savoury. Hal ini karena MSG bersinergi dengan senyawa dalam pangan seperti inosinat dan guanilat serta senyawa lainnya, dengan adanya garam NaCl,''
tutur Prof. Dr. Hanifah Nuryani Lioe saat menyampaikan mengenai Peran MSG dalam Makanan serta Takaran Penggunaannya yang Benar. Kegiatan dilaksanakan pada 12 Oktober 2022 di Studio Kreasi Sasa, Jakarta.
MSG sendiri mempunyai rasa, yaitu rasa umami atau rasa seperti daging (meat like), yang merupakan rasa dasar kelima, selain asin, asam, manis dan pahit, karena MSG memiliki reseptor sendiri pada permukaan lidah.
MSG memiliki fungsi sebagai bumbu penyedap yang mirip dengan glutamat. Senyawa ini bertindak sebagai penambah rasa dan menambah rasa yang disebut “umami”.
MSG adalah monosodium glutamat yang telah ditemukan di Jepang sejak 1908. Nama kimia sistematiknya adalah mononatrium L-glutamat.
Terkait hal itu, Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan (ITP), IPB University melalui Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) 2022 menyelenggarakan kegiatan magang dosen bekerja sama dengan PT Sasa Inti.
Penggunaan MSG telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Penguat Rasa, serta penggunaannya wajib dicantumkan dalam label pangan olahan apabila MSG ditambahkan dalam formulasi pangan tersebut.
''MSG dapat menguatkan rasa atau meningkatkan rasa gurih daging, keju, dan pangan berbasis rasa savoury. Hal ini karena MSG bersinergi dengan senyawa dalam pangan seperti inosinat dan guanilat serta senyawa lainnya, dengan adanya garam NaCl,''
tutur Prof. Dr. Hanifah Nuryani Lioe saat menyampaikan mengenai Peran MSG dalam Makanan serta Takaran Penggunaannya yang Benar. Kegiatan dilaksanakan pada 12 Oktober 2022 di Studio Kreasi Sasa, Jakarta.
MSG sendiri mempunyai rasa, yaitu rasa umami atau rasa seperti daging (meat like), yang merupakan rasa dasar kelima, selain asin, asam, manis dan pahit, karena MSG memiliki reseptor sendiri pada permukaan lidah.
tulis komentar anda