Robot Pengacara Digugat karena Bukan Sarjana Hukum

Rabu, 15 Maret 2023 - 10:38 WIB
loading...
Robot Pengacara Digugat karena Bukan Sarjana Hukum
Robot pengacara dari DoNotPay kini akan menghadapi gugatan karena tidak punya gelar sarjana hukum. Foto/YouTube Law & Crime Net
A A A
JAKARTA - Robot pengacara yang dibuat oleh DoNotPay digugat oleh firma hukum karena bukan Sarjana Hukum. Keberadaan robot-robot yang dimiliki DoNotPay itu menurut firma hukum Edelson yang ada di Chicago, Amerika Serikat itu justru mencederai martabat hukum.

Menurut mereka DoNotPay telah memberikan layanan yang melanggar hukum. DoNotPay juga dianggap merendahkan hukum karena menyediakan robot-robot yang dianggap mampu memberikan pertimbangan hukum melalui sebuah teknologi. Menurut Edelson teknologi yang diterapkan justru belum memenuhi standar yang dibutuhkan dalam memahami segala bentuk prosedur hukum.

"Sayangnya bagi penggunanya, DoNotPay sebenarnya bukan robot , pengacara, atau firma hukum. DoNotPay tidak memiliki gelar sarjana hukum dan tidak diawasi oleh pengacara mana pun," tulis gugatan yang diajukan Edelson dikutip Daily Mail.

Edelson juga menyebutkan pendiri DoNotPay, Joshua Browder bukanlah praktisi hukum apalagi pengacara. Menurut pendiri firma hukum Edelson, Jay Edelson, Joshua Browder justru hanya memanfaatkan teknologi untuk mencari untung dalam masalah bantuan hukum.

Menurutnya tetap ada aturan yang harus diikuti oleh Joshua Browder saat memutuskan memberikan layanan bantuan hukum dalam wujud teknologi. Cara itu mencederai profesi pengacara yang memang mau tidak mau harus ikut aturan main yang ada.



Robot Pengacara Digugat karena Bukan Sarjana Hukum


"Kami akan membuktikan di pengadilan bahwa robot DoNotPay memang tidak layak bekerja," ujar Jay Edelson.

Dia bahkan mengatakan dalam gugatan tersebut memuat pengakuan para pengguna DoNotPay. Misalnya pengakuan Jonathan Faridian yang kecewa saat menggunakan jasa robot DoNotPay.

Saat itu dia meminta bantuan hukum dari robot DoNotPay untuk membuat dokumen gugatan. Hanya saja dokumen yang dibuat justru sama sekali tidak punya basis hukum yang kuat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3181 seconds (0.1#10.140)