Banyak Laporan Temuan UFO, Amerika Rumuskan Undang-Undang Baru

Kamis, 05 Oktober 2023 - 08:00 WIB
loading...
Banyak Laporan Temuan UFO, Amerika Rumuskan Undang-Undang Baru
Banyaknya laporan Unidentified Aerial Phenomena (UAP) membuat AS merumuskan aturan baru tentang publikasi benda asing. (Foto: Happiness)
A A A
JAKARTA - Tingginya laporan tentang fenomena benda di udara yang tak dikenal di Amerika Serikat alias Unidentified Aerial Phenomena (UAP) membuat otoritas pemerintahan merumuskan aturan baru tentang publikasi benda asing.

Aturan tentang waktu publikasi temuan UAP atau dahulu disebut UFO ini muncul setelah seorang pelapor bernama David Grusch memberikan kesaksian di depan Kongres tentang dugaan proyek pemulihan UFO dan rekayasa balik yang dikelola pemerintah.

Setelah itu, banyaknya pelaporan tentang UAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu melalu otorita bea cukai dan perlindungan perbatasan. Dilansir dari the Verge, Kamis (5/10/2023), pada dasarnya UAP dan UFO merupakan hal yang sama. Namun, penyebutannya diubah atas dasar pertimbangan keamananan dari pihak Pentagon untuk menyebut benda asing tak dikenal yang terbang di udara.



Melalui regulasi baru, per awal Agustus 2023, patroli bea cukai dan perbatasan Amerika Serikat telah merilis 10 video yang menggambarkan UAP serta 387 halaman dokumen pendukung, termasuk testimoni para saksi mata.

Salah satu video medio 2013, menunjukkan sebuah benda tak dikenal terbang di atas bandara. Obyek tersebut, meluncur dengan kecepatan konsisten dalam jalur yang membawanya menuju laut.

Beberapa pengamat menafsirkannya sebagai obyek yang tenggelam ke dalam air dan muncul kembali tanpa kehilangan kecepatan apapun. Temuan ini akan menjadi pencapaian teknik yang mengesankan, namun videonya sangat buruk sehingga bisa saja ada rekayasa digital.

Pemimpin mayoritas Senat Chuck Schumer dan Denator Mike Rounds kemudian mengusulkan amandemen terhadap undang-undang otorisasi pertahanan nasional yang akan menetapkan struktur tentang bagaimana dan kapan dokumen UAP akan dipublikasikan ke publik.



“Masyarakat Amerika mempunyai hak untuk mempelajari teknologi yang asal usulnya tidak diketahui, kecerdasan non manusia, dan fenomena yang tidak dapat dijelaskan. Kami tidak hanya berupaya untuk mendeklasifikasi apa yang telah dipelajari pemerintah sebelumnya tentang fenomena ini, namun juga menciptakan jalur bagi penelitian di masa depan untuk dipublikasikan,” kata Schumer dalam sebuah pernyataan.

RUU tersebut mengharuskan lembaga pemerintah menyerahkan informasi UAP yang mereka miliki dalam waktu 300 hari sejak undang-undang tersebut berlaku. Presiden Biden memiliki waktu 90 hari untuk membentuk dewan peninjau guna menyelidiki dokumen tersebut. Terakhir, dewan tersebut memiliki waktu 180 hari untuk meninjau informasi apapun dan 14 hari tambahan untuk mempublikasikan temuan mereka.

MG/Athaya Ramadhan
(msf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2394 seconds (0.1#10.140)