PPKM Darurat, Jangan Lupa Perhatikan Sirkulasi di Dalam Ruangan

Sabtu, 10 Juli 2021 - 20:05 WIB
loading...
PPKM Darurat, Jangan...
Ada baiknya membuka jendela atau pintu agar ruangan dapat disinari matahari dan udara di dalam dapat bersirkulasi dengan baik. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali telah dimulai sejak 3 - 20 Juli 2021. Tindakan ini diambil untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia.

Dengan adanya PPKM, otomatis kegiatan sehari-hari kembali dilakukan di dalam ruangan, mulai dari bekerja, bermain hingga berolahraga.



Tapi tahukahAnda bahwa risiko penyebaran Covid-19 meningkat ketika kita beraktivitas di dalam ruangan?

Dilansir dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kita bisa mengurasi risiko ini dengan menggunakan ruangan berventilasi alami.

Jadi ada baiknya membuka jendela atau pintu agar ruangan dapat disinari matahari dan udara di dalam dapat bersirkulasi dengan baik.

Jika memang tidak ada sirkulasi, kamu bisa gunakan air purifier dengan HEPA Filter. Selain itu, bisa juga dengan exhaust fan sehingga punya siklus pergantian udara yang lebih baik.

Dan jika menggunakan AC, ada baiknya mengganti filternya secara rutin.



"Mari tingkatkan disiplin protokol kesehatan, dukung PPKM Darurat demi kebaikan bersama!." tulis @kemenkominfo di unggahan Instagram
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)