PPKM Darurat, Jangan Lupa Perhatikan Sirkulasi di Dalam Ruangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali telah dimulai sejak 3 - 20 Juli 2021. Tindakan ini diambil untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia.
Dengan adanya PPKM, otomatis kegiatan sehari-hari kembali dilakukan di dalam ruangan, mulai dari bekerja, bermain hingga berolahraga.
Tapi tahukahAnda bahwa risiko penyebaran Covid-19 meningkat ketika kita beraktivitas di dalam ruangan?
Dilansir dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kita bisa mengurasi risiko ini dengan menggunakan ruangan berventilasi alami.
Jadi ada baiknya membuka jendela atau pintu agar ruangan dapat disinari matahari dan udara di dalam dapat bersirkulasi dengan baik.
Jika memang tidak ada sirkulasi, kamu bisa gunakan air purifier dengan HEPA Filter. Selain itu, bisa juga dengan exhaust fan sehingga punya siklus pergantian udara yang lebih baik.
Dan jika menggunakan AC, ada baiknya mengganti filternya secara rutin.
"Mari tingkatkan disiplin protokol kesehatan, dukung PPKM Darurat demi kebaikan bersama!." tulis @kemenkominfo di unggahan Instagram
Dengan adanya PPKM, otomatis kegiatan sehari-hari kembali dilakukan di dalam ruangan, mulai dari bekerja, bermain hingga berolahraga.
Tapi tahukahAnda bahwa risiko penyebaran Covid-19 meningkat ketika kita beraktivitas di dalam ruangan?
Dilansir dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kita bisa mengurasi risiko ini dengan menggunakan ruangan berventilasi alami.
Jadi ada baiknya membuka jendela atau pintu agar ruangan dapat disinari matahari dan udara di dalam dapat bersirkulasi dengan baik.
Jika memang tidak ada sirkulasi, kamu bisa gunakan air purifier dengan HEPA Filter. Selain itu, bisa juga dengan exhaust fan sehingga punya siklus pergantian udara yang lebih baik.
Dan jika menggunakan AC, ada baiknya mengganti filternya secara rutin.
"Mari tingkatkan disiplin protokol kesehatan, dukung PPKM Darurat demi kebaikan bersama!." tulis @kemenkominfo di unggahan Instagram
(dan)