Pesawat dari 36 Negara Ini Dilarang Keras Melintasi Wilayah Rusia

Kamis, 03 Maret 2022 - 00:04 WIB
loading...
Pesawat dari 36 Negara...
Pesawat daru 36 Negara Ini dilarang Melintasi Wilayah udara Rusia. FOTO/ IST
A A A
MOSCOW - Krisis Rusia Ukraina telah memukul sektor penerbangan. Pada Senin lalu, Rusia mengumumkan larangan penerbangan dari 36 negara, sebagai tindakan pembalasan atas larangan oleh negara-negara Eropa pada penerbangan sipil yang dioperasikan oleh maskapai Rusia atau terdaftar di Rusia.

Ini mencakup semua 27 negara Uni Eropa bersama dengan Kanada dan Inggris.Pernyataan pemerintah Rusia itu muncul karena maskapai Rusia dilarang memasuki wilayah udara di hampir semua negara Eropa.



Daftar ini juga mencakup Jersey dan Gibraltar (wilayah luar negeri Inggris). Maskapai dari negara-negara ini sekarang hanya dapat memasuki wilayah udara Rusia dengan izin khusus.

Pekan lalu, Rusia melarang semua maskapai penerbangan Inggris sebagai tanggapan atas larangan Inggris terhadap maskapai utama negara itu, Aeroflot bersama dengan semua jet pribadinya.

Kemudian pada hari Minggu, Uni Eropa mengumumkan bahwa mereka menutup wilayah udaranya untuk pesawat Rusia dan semua jet pribadinya. Larangan penerbangan diperkirakan akan merugikan maskapai dan membuat harga tiket menjadi lebih tinggi karena jalan memutar yang panjang di beberapa rute. Maskapai kemungkinan akan mencari rute baru mengingat situasi saat ini.

Badan Transportasi Udara Federal Rusia, juga dikenal sebagai Rosaviatsiya, mengatakan bahwa penerbangan dari negara-negara tersebut dapat diizinkan hanya jika mereka mendapat izin khusus dari otoritas penerbangan atau kementerian luar negeri negara tersebut.

36 negara yang dilarang termasuk Albania, Anguilla, Austria, Belgia, Bulgaria, Kepulauan Virgin Britania Raya, Jerman, Gibraltar, Hungaria, Yunani, Denmark, Kanada, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Estonia, Finlandia, Prancis, Jersey, Irlandia
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)