Pembentukan Manusia dengan Metode Pembekuan Sperma Ditinjau dari Sains dan Al-Quran

Selasa, 29 Maret 2022 - 14:09 WIB
loading...
Pembentukan Manusia...
Pembentukan Manusia dengan Metode Pembekuan Sperma. FOTO/ IST
A A A
LONDON - Seiring perkembangan zaman, proses pembuahan pun menjadi kian canggih. Salah satunya sperma dan ovum yang dibekukan, yakni bertujuan untuk digunakan nanti setelah pasangan suami istri sudah siap memiliki keturunan.

Ada juga yang beralasan, dikhawatirkan kelak di masa yang akan datang seorang pria kualitas spermanya akan jadi rusak, karena beberapa faktor.


Dikutip dari channel YouTube Islam Populer, metode sperma atau ovum dibekukan, disebut juga sebagai sperm freeze, saat ini sebagian orang sudah melakukannya dan terbilang umum.

Sperma dibekukan di suhu -196 derajat dalam nitrogen cair. Ketika dibutuhkan, nantinya sperma itu akan dicairkan dan digunakan melalui metode bayi tabung. Metode ini dilakukan dengan suhu yang sangat rendah, kemudian digunakan di masa yang akan datang.

Akan tetapi bagi Anda yang ingin membekukan sperma, tidak semudah itu, lho. Kriopreservasi sperma atau pembekuan sperma, perlu didiskusikan dan ditawarkan kepada pasien, yakni sebelum menurunkan kesuburan laki-laki. Misalnya pengobatan kanker, vasektomi atau pemotongan jalur sel sperma sebagai jalur sebagai bentuk kontrasepsi.

Selain itu, program ini juga sebagai penjamin ketersediaan sperma sebelum bayi tabung. Menurut penelitian, aktivitas manusia yang padat ternyata mengakibatkan laki-laki tidak bisa menyerahkan spermanya di saat proses bayi tabung.

Tapi tahukah Anda, ternyata pembekuan sperma ini sudah dilakukan sejak lama. Sejarahnya dimulai pada 1776, saat itu seorang ilmuan asal Italia, Lazzaro Spallanzani menggunakan salju selama musim dingin dan mengamati bahwa sperma manusia tetap bergerak setelah pembekuan dan pencairan.

Ternyata penelitiannya itu pun membuahkan hasil. Sperma yang dibekukan dalam salju selama beberapa waktu, ternyata sperma atau ovum itu masih hidup dan bergerak. Di mana artinya sperma itu juga masih bisa berfungsi melakukan pembuahan terhadap sel telur.

Sementara itu, bagaimana dengan pandangan Islam? Apakah membolehkan metode sperm freeze ini?

Ternyata beberapa ulama mengemukakan pendapat yang berbeda-beda. Ada yang membolehkannya, ada juga yang menentangnya secara mutlak karena memiliki alasan tersendiri mengapa metode ini disarankan tidak dilakukan.

Sebagaimana fatwa dari syabakah Al Islamiyyah menyatakan; "Apabila seorang suami memiliki jumlah sperma yang terbatas (dan jelek kualitasnya) dan ingin menyimpan di bank sperma untuk difertilisasikan (dengan metode bayi tabung), di masa yang akan datang. Apakah boleh atau tidak? Hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.

Ada ulama yang membolehkannya selama suami tersebut masih hidup (jika telah meninggal harus dimusnahkan). Ada ulama yang berpendapat boleh digunakan (untuk fertilisasi), setelah suami meninggal dunia, asalkan sebelum selesai waktu 'iddah istri.

Ada juga ulama yang melarang menyimpan sperma (sperm freeze) secara mutlak. Perbedaan pendapat 'ini juga terjadi pada hukum menyimpan sel ovum, baik sebelum dan sesudah fertilisasi".

Adapun syarat yang membolehkan, yaitu adanya indikasi seperti di masa depan diprediksi kuat akan mandul atau spermanya rusak. Kemudian bisa jadi menghasilkan anak yang cacat, karena mengalami penyakit tertentu atau mereka harus menjalani kemoterapi akibat mengidap kanker, disertai mengonsumsi obat-obatan.

Tak hanya itu saja, penyimpanan sperma atau ovum benar-benar terjaga dan dipastikan tidak tercampur apalagi tertukar. Hanya saja, fatwa ini bukanlah fatwa secara umum, tapi fatwa untuk individu karena setiap orang berbeda-beda kasusnya.

Kemudian bagi para ulama yang tidak membolehkannya, alasannya cukup beragam. Misalnya, dikhawatirkan akan bercampur sperma dan ovum yang dibekukan. Bisa jadi kesalahan penyimpanan, kesalahan alat, kesalahan manusia yang akibatnya sangat fatal.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2340 seconds (0.1#10.140)