Menurut studi tahun 2019 di Tsinghua China Law Review, hukuman yue sudah dikenal secara umum di Tiongkok kuno selama lebih dari 1.000 tahun, sampai dihapuskan pada abad kedua SM. Seorang arkeolog di Universitas Peking di China, Li Nan mengatakan, hukuman Yue bisa dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan pemberotakan, mencuri, atau memanjat gerbang terlarang.
Dari penemuan kerangka wanita dari sebuah makam di situs Zhouyuan, Provinsi Shaanxi, barat laut China tahun 1999, tulang kakinya sebagian besar hilang. Analisis anatomi mengungkapkan bahwa wanita itu berusia antara 30 dan 35 tahun ketika meninggal.
Baca juga; Ragam Hukuman bagi Koruptor di Dunia, dari Penjara hingga Hukuman Mati
Setelah menjalani hukuman Yue dengan diamputasi bagian kakinya, wanita itu mengalami perawatan karena cukup menderita akibat hukuman yang diterimanya. Dari pertumbuhan tulang kaki yang tersisa menunjukkan wanita itu sempat hidup sekitar lima tahun lagi sebelum meninggal.
Namun, para ilmuwan tidak bisa menjelaskan kesalahan apa yang penyebab hukuman Yue dijatuhkan kepada wanita itu. “Kami tidak tahu jenis kejahatan apa yang dia lakukan," kata Li Nan dikutip SINDOnews dari laman Live Science, Selasa (24/5/2022).

Li mengatakan kerangka wanita itu ditemukan dari makam yang berusia antara 2.800 dan 3.000 tahun yang lalu. Saat itu, Zhouyuan adalah kota terbesar dan terpenting di kawasan barat laut China.
Baca juga; Bukti Langka Penyaliban Romawi Ditemukan di Inggris, Paku Menancap di Tulang Tumit
Penemuan kerangka kaki yang diamputasi di Zhouyuan adalah bukti paling awal dari hukuman yue. Para peneliti juga telah melaporkan kerangka yang dimutilasi dengan luka serupa di kuburan kuno dan ada kemungkinan lebih tua usianya.