Mengenal Perbedaan BRIN vs BMKG, dari Sejarah hingga Tugasnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada sejumlah perbedaan mendasar dari BRIN vs BMKG . Kedua lembaga pemerintah ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Di Indonesia, terdapat banyak instansi atau lembaga penting yang memiliki peran dan fungsi masing-masing. Sebagai contoh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Mendengar nama BRIN dan BMKG, sebagian masyarakat Tanah Air tentu sudah tidak asing lagi. Biasanya, kedua lembaga ini sering memberikan informasi terkait fenomena alam yang terjadi di Indonesia atau sekitarnya.
Meski demikian, ternyata antara BRIN dan BMKG tidak sama. Ada beberapa perbedaan mendasar dalam kedua lembaga tersebut. Apa saja?
BRIN merupakan akronim dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Mengutip laman resminya, lembaga ini menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, hingga invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Sementara itu, BMKG adalah kependekan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Lembaga ini menjalankan tugas di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika sesuai ketentuan.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019. Pendiriannya didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Awalnya, BRIN menjadi bagian dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Namun, pada 5 Mei 2021, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021.
Perpres tersebut secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional. Artinya, semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN.
Kemudian, posisi BRIN menjadi satu badan tersendiri dengan ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI serta lembaga riset di kementerian dan lembaga. Saat ini, BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin LIPI.
Di sisi lain, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah hadir lebih dulu dari BRIN. Melihat riwayat panjang pengamatan meteorologi dan geofisika di Indonesia, nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) muncul pada tahun 2008.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjadi nama baru dari Badan Meteorologi dan Geofisika. Saat itu, statusnya adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Kemudian, pada 1 Oktober 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada tugasnya, BRIN melakukan monitoring, pengendalian, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, mereka juga membantu menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, invensi dan inovasi, hingga penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.
Sementara itu, BMKG melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat melakukan tugasnya ini, mereka biasa dikoordinasi oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
Demikian ulasan mengenai sejumlah perbedaan antara BRIN vs BMKG yang menarik diketahui.
Di Indonesia, terdapat banyak instansi atau lembaga penting yang memiliki peran dan fungsi masing-masing. Sebagai contoh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Mendengar nama BRIN dan BMKG, sebagian masyarakat Tanah Air tentu sudah tidak asing lagi. Biasanya, kedua lembaga ini sering memberikan informasi terkait fenomena alam yang terjadi di Indonesia atau sekitarnya.
Meski demikian, ternyata antara BRIN dan BMKG tidak sama. Ada beberapa perbedaan mendasar dalam kedua lembaga tersebut. Apa saja?
Perbedaan BRIN vs BMKG
1. Pengertian
BRIN merupakan akronim dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Mengutip laman resminya, lembaga ini menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, hingga invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Sementara itu, BMKG adalah kependekan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Lembaga ini menjalankan tugas di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika sesuai ketentuan.
2. Sejarah
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019. Pendiriannya didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Awalnya, BRIN menjadi bagian dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Namun, pada 5 Mei 2021, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021.
Perpres tersebut secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional. Artinya, semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN.
Kemudian, posisi BRIN menjadi satu badan tersendiri dengan ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI serta lembaga riset di kementerian dan lembaga. Saat ini, BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin LIPI.
Di sisi lain, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah hadir lebih dulu dari BRIN. Melihat riwayat panjang pengamatan meteorologi dan geofisika di Indonesia, nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) muncul pada tahun 2008.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjadi nama baru dari Badan Meteorologi dan Geofisika. Saat itu, statusnya adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Kemudian, pada 1 Oktober 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
3. Tugas
Pada tugasnya, BRIN melakukan monitoring, pengendalian, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, mereka juga membantu menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, invensi dan inovasi, hingga penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.
Sementara itu, BMKG melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat melakukan tugasnya ini, mereka biasa dikoordinasi oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
Demikian ulasan mengenai sejumlah perbedaan antara BRIN vs BMKG yang menarik diketahui.
(okt)