Balas Serangan Hamas, Israel Hujani Pemukiman Palestina dengan Senjata Kimia Ini
loading...
A
A
A
Setelahnya, penggunaan fosfor putih ini juga banyak digunakan negara-negara di dunia, termasuk Israel.
Dilansir dari situs Human Rights Watch, Israel pernah menggunakan bom fosfor putih pada operasi militer yang dilakukan di Gaza. Operasi bernama Operation Cast Lead dilakukan pada akhir Desember 2008 hingga pertengahan Januari 2009.
Pasukan Pertahanan Israel (IDF) diketahui telah berulang kali meledakan amunisi fosfor putih diatas daerah berpenduduk di Palestina.
Hal ini sebenarnya melanggar hukum humaniter internasional (hukum perang) karena termasuk bagian dari kejahatan perang.
Bahaya yang muncul oleh bom fosfor putih ini dapat menyebabkan cedera serius bahkan kematian ketika zat kimia tersebut bersentuhan langsung dengan kulit, terhirup maupun tertelan ke dalam tubuh.
Dalam penggunaan fosfor putih, zat kimia ini bisa dimasukan dalam peluru artileri, mortir, hingga bom yang digunakan pada operasi militer.
Ketika dilepaskan, dia akan mengeluarkan asap putih pekat. Asap ini bisa mengganggu optik inframerah dan sistem pelacakan senjata, sehingga bisa melindungi pasukan dari senjata berpemandu.
Maka dari itu, penggunaan fosfor putih pada di area terbuka dilarang dalam hukum internasional. Di Gaza sendiri, IDF paling sering meledakan fosfor putih yang dimasukan peluru artileri 155mm dan peluru mortir 120mm.
Setiap serangan akan menyebarkan sekitar 116 bagian fosfor putih yang terbakar dalam radius hingga 125 meter dari titik ledakan. Fosfor putih ini akan meledak saat kontak langsung dengan oksigen di udara serta terus terbakar hingga 1500 derajat Fahrenheit.
Efeknya adalah, ketika zat kimia ini bersentuhan dengan kulit, akan menciptakan luka bakar yang cukup intens, bahkan bisa sampai ke tulang.
Dilansir dari situs Human Rights Watch, Israel pernah menggunakan bom fosfor putih pada operasi militer yang dilakukan di Gaza. Operasi bernama Operation Cast Lead dilakukan pada akhir Desember 2008 hingga pertengahan Januari 2009.
Pasukan Pertahanan Israel (IDF) diketahui telah berulang kali meledakan amunisi fosfor putih diatas daerah berpenduduk di Palestina.
Hal ini sebenarnya melanggar hukum humaniter internasional (hukum perang) karena termasuk bagian dari kejahatan perang.
Bahaya yang muncul oleh bom fosfor putih ini dapat menyebabkan cedera serius bahkan kematian ketika zat kimia tersebut bersentuhan langsung dengan kulit, terhirup maupun tertelan ke dalam tubuh.
Dalam penggunaan fosfor putih, zat kimia ini bisa dimasukan dalam peluru artileri, mortir, hingga bom yang digunakan pada operasi militer.
Ketika dilepaskan, dia akan mengeluarkan asap putih pekat. Asap ini bisa mengganggu optik inframerah dan sistem pelacakan senjata, sehingga bisa melindungi pasukan dari senjata berpemandu.
Maka dari itu, penggunaan fosfor putih pada di area terbuka dilarang dalam hukum internasional. Di Gaza sendiri, IDF paling sering meledakan fosfor putih yang dimasukan peluru artileri 155mm dan peluru mortir 120mm.
Setiap serangan akan menyebarkan sekitar 116 bagian fosfor putih yang terbakar dalam radius hingga 125 meter dari titik ledakan. Fosfor putih ini akan meledak saat kontak langsung dengan oksigen di udara serta terus terbakar hingga 1500 derajat Fahrenheit.
Efeknya adalah, ketika zat kimia ini bersentuhan dengan kulit, akan menciptakan luka bakar yang cukup intens, bahkan bisa sampai ke tulang.