Orang Ini Memenangkan Kasus Perebutan Batu Luar Angkasa

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:50 WIB
loading...
Orang Ini Memenangkan Kasus Perebutan Batu Luar Angkasa
Perebutan Batu Luar Angkasa. FOTO/ DAILY
A A A
STOCKHOLM - Seorang pemilik tanah di Swedia memenangkan kasus pengadilan yang tidak biasa yang melibatkan meteorit seberat 14 kilogram.



Putusan tersebut memenangkan Johan Benzelstierna von Engeström setelah hakim Pengadilan Banding Svea memutuskan bahwa benda luar angkasa itu adalah 'harta tidak bergerak' dan menjadi bagian dari tanah tempat benda itu ditemukan.

Klaim tersebut dilontarkan setelah meteorit tersebut jatuh di tanah milik pribadi di Uppland, utara Stockholm pada 7 November 2020.

Sebulan kemudian, dua ahli geologi menemukan benda tersebut dan menyerahkannya ke Museum Sejarah Alam di ibu kota.

Benzelstierna von Engeström kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Uppsala pada Desember 2022, namun hakim memberikan batu tersebut kepada dua orang, Andreas Forsberg dan Anders Zetterqvist yang melakukan penemuan tersebut.

Pekan lalu, Hakim Robert Green mengatakan meteorit harus dianggap sebagai bagian dari harta tak bergerak seperti batu lainnya meskipun merupakan benda asing bagi bumi.

Hukum Swedia yang dijuluki 'Allemansraetten' memberikan kebebasan bergerak selama alam dan hewan 'dihormati'.

Namun tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk mengambil batu meteorit dari tanah orang lain. Tidak ada bukti kesepakatan mengenai hal itu seperti yang diklaim pihak yang melakukan penemuan, jelas Pengadilan Tinggi dalam keterangannya.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)