5 Bahaya Harimau Sebagai Hewan Peliharaan: Masalah Legalitas hingga Rentan Penyakit

Senin, 29 April 2024 - 19:29 WIB
loading...
5 Bahaya Harimau Sebagai Hewan Peliharaan: Masalah Legalitas hingga Rentan Penyakit
Harimau yang dipelihara lebih banyak memberikan dampak negatif. Foto: WWF
A A A
JAKARTA - Harimau pada dasarnya bukanlah hewan peliharaan, namun kini mulai banyak orang yang memeliharanya di rumah. Sebagai hewan liar tentunya spesies kucing besar ini memiliki beberapa resiko jika dipelihara.

Harimau merupakan predator besar yang dapat memakan puluhan kilo daging setiap harinya dan membutuhkan kandang yang luas ditambah dengan tingkat keamanan dan perawatan yang tinggi. Membuatnya sebagai hewan liar yang cukup mahal jika dipelihara.

Meski telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan yang mahal tak lantas membuat kucing besar yang terbiasa di alam liar ini senantiasa jinak pada majikannya. Karena itu para calon pemilik perlu memperhatikan apa saja bahaya memelihara harimau.

5 Bahaya Harimau Sebagai Hewan Peliharaan

1. Legalitas

Dilansir dari The Spruce Pets, secara khusus ada 35 negara bagian melarang memelihara kucing besar, sementara 21 negara bagian melarang semua hewan peliharaan eksotik yang berbahaya.

Sehingga sebelum memelihara hewan buas ini sebaiknya periksa undang-undang di wilayah sendiri. Di Indonesia, pemeliharaan satwa liar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jika setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Siapapun yang dengan sengaja melanggar maka akan terkena tindak pidana dengan hukuman lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 juta.

Meski begitu masyarakat masih boleh memelihara harimau berdasarkan Permenhut Nomor P.19 tahun 2005.

Dalam aturan tersebut, masyarakat boleh memelihara satwa liar asalkan hewan tersebut berasal dari penangkaran dan masuk kategori generasi kedua (F2) atau generasi berikutnya, atau hasil perkawinan dari hewan liar yang berada di penangkaran. Sehingga masyarakat tidak boleh menangkapnya sendiri dari alam liar lalu dipelihara.

2. Harimau Sulit Beradaptasi dan Merasa Tidak Bahagia
5 Bahaya Harimau Sebagai Hewan Peliharaan: Masalah Legalitas hingga Rentan Penyakit

Idealnya, harimau berada di alam liar. Di penangkaran, harimau dapat hidup dengan baik di kebun binatang yang luas atau tempat penyelamatan kucing besar, namun mereka tidak beradaptasi dengan baik di beberapa lokasi yang terkurung tersebut.

Karena pecinta hewan peliharaan tidak dapat memberikan kehidupan yang dibutuhkan harimau karena telah beradaptasi selama ribuan tahun untuk menghuni alam liar yang luas di wilayah geografis tertentu.

Sehingga memelihara harimau di ruangan kecil seperti rumah atau pekarangan dapat membahayakan nyawa harimau dan pemeliharanya.

3. Temperamen Harimau yang Sering Berubah-Ubah

Banyak harimau yang dilatih dengan hati-hati dan strategis untuk berada di dekat manusia dan akan bertahan bertahun-tahun tanpa insiden, namun setiap orang tidak dapat memprediksi perilaku harimau secara efektif karena mereka tetaplah hewan liar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2762 seconds (0.1#10.140)