Miris Banget, Kura-kura Leher Ular Pulau Rote Dinyatakan Punah
loading...
A
A
A
ROTE - Setelah Harimau Jawa, Kini Kura-kura leher ular (Chelodina mccordi) pulau Rote dinyatakan punah. Pasalnya satwa ikonik-endemik Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, NTT, disebut telah punah dan tidak ditemukan lagi di daerah itu.
BACA JUGA - Produk Buatan ChIna Diperangi, Produsksi Apple Terancam Diusik
Dalam postingan sosial media BKSDA menulis “ Kura-kura leher ular di Rote Ndao itu habitatnya sudah habis,” kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Timbul Batubara Kupang, Selasa (11/8/2020) .
Terkait upaya pihaknya dalam mempertahankan populasi kura-kura leher ular di Rote Ndao. Nantinya, BKSDA NTT akan segera memulangkan beberapa ekor kura-kura leher ular dari Singapura untuk dilepasliarkan di Rote Ndao sehingga populasi kura-kura kepala ular bisa ada lagi di daerah itu.
Sebelum dilepas di Rote Ndao beberapa kura-kura leher ular dari Singapura itu nantinya akan dipelihara selama tiga bulan di Kupang untuk adaptasi.
Kura-kura Leher Ular Rote (Chelonia mccordi) merupakan reptil unik berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sesuai dengan namanya, kura-kura ini adalah hewan endemik di Pulau Rote yang hidup di lahan basah.
Keberadaan kura-kura ini berfungsi untuk menjaga kesehatan perairan dan danau, serta mengontrol populasi serangga agar vegetasi danau terjaga.Pada umumnya, selain menyebar di Pulau Rote, mereka juga menyebar terutama di Papua, Australia, dan Amerika Selatan. Secara morfologi, kura-kura ini mempunyai ciri khas dari kepala dan lehernya yang menyerupai ular, terutama pada bagian leher.
Dikutip dari Jurnal “Biodiversitas Indonesia, Bhineka Flora Fauna Nusantara” (2012), tidak seperti kura-kura pada umumnya, jenis ini tidak mampu menarik masuk kepalanya hingga ke dalam tempurung karena lehernya yang panjang. Sehingga untuk melindungi bagian kepala, ia hanya melipat lehernya secara menyamping di bawah sisi bagian terluar dari tempurung.
Berdasarkan berbagai sumber, sebelum ditemukan sebagai spesies baru, pada tahun 1994 reptil ini telah dilindungi oleh payung hukum Chelonia novaguineae, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.716/Kpts/um/10/1980.Oleh karena itu, tidak ada perdagangan secara legal dari C. mccordi antara tahun 1980 dan 1994. Setiap perdagangan dari Kura-kura Leher Ular Rote yang terjadi dalam periode tersebut dianggap ilegal/melawan hukum (Sheperd, 2006).
BACA JUGA - Produk Buatan ChIna Diperangi, Produsksi Apple Terancam Diusik
Dalam postingan sosial media BKSDA menulis “ Kura-kura leher ular di Rote Ndao itu habitatnya sudah habis,” kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Timbul Batubara Kupang, Selasa (11/8/2020) .
Terkait upaya pihaknya dalam mempertahankan populasi kura-kura leher ular di Rote Ndao. Nantinya, BKSDA NTT akan segera memulangkan beberapa ekor kura-kura leher ular dari Singapura untuk dilepasliarkan di Rote Ndao sehingga populasi kura-kura kepala ular bisa ada lagi di daerah itu.
Sebelum dilepas di Rote Ndao beberapa kura-kura leher ular dari Singapura itu nantinya akan dipelihara selama tiga bulan di Kupang untuk adaptasi.
Kura-kura Leher Ular Rote (Chelonia mccordi) merupakan reptil unik berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sesuai dengan namanya, kura-kura ini adalah hewan endemik di Pulau Rote yang hidup di lahan basah.
Keberadaan kura-kura ini berfungsi untuk menjaga kesehatan perairan dan danau, serta mengontrol populasi serangga agar vegetasi danau terjaga.Pada umumnya, selain menyebar di Pulau Rote, mereka juga menyebar terutama di Papua, Australia, dan Amerika Selatan. Secara morfologi, kura-kura ini mempunyai ciri khas dari kepala dan lehernya yang menyerupai ular, terutama pada bagian leher.
Dikutip dari Jurnal “Biodiversitas Indonesia, Bhineka Flora Fauna Nusantara” (2012), tidak seperti kura-kura pada umumnya, jenis ini tidak mampu menarik masuk kepalanya hingga ke dalam tempurung karena lehernya yang panjang. Sehingga untuk melindungi bagian kepala, ia hanya melipat lehernya secara menyamping di bawah sisi bagian terluar dari tempurung.
Berdasarkan berbagai sumber, sebelum ditemukan sebagai spesies baru, pada tahun 1994 reptil ini telah dilindungi oleh payung hukum Chelonia novaguineae, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.716/Kpts/um/10/1980.Oleh karena itu, tidak ada perdagangan secara legal dari C. mccordi antara tahun 1980 dan 1994. Setiap perdagangan dari Kura-kura Leher Ular Rote yang terjadi dalam periode tersebut dianggap ilegal/melawan hukum (Sheperd, 2006).
(wbs)