Menjawab Kebingungan Masyarakat Tentang Vaksinasi Dosis Ketiga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Belakangan masyarakat dibuat bingung dengan adanya informasi vaksinasi ketiga, yang disebut booster. Banyak sekali pertanyaan yang belum terjawab.
Misalnya, ini vaksin untuk siapa? Bagaimana cara mendapatkannya? Siapa saja yang berhak mendapatkan? Apakah saya perlu disuntik booster setelah vaksinasi kedua? Dan masih banyak lagi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML), dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (Nakes).
Juga, tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19.
Ada 1,5 Juta Nakes Mendapat Booster
Nadia memperkirakan ada 1,5 juta nakes yang tersebar di seluruh Indonesia yang bakal mendapatkan vaksin booster ketiga.
Kenapa Tidak untuk Masyarakat Umum?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan peruntukan booster ini tidak untuk masyarakat umum, karena saat ini Indonesia masih menghadapi keterbatasan pasokan vaksin, Masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.
”Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin,” tutur Nadia, berdasarkan siaran pers yang diterima MNC Portal, Senin (2/7).
Tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes
Vaksinasi dosis ketiga sudah tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Boleh Menggunakan Vaksin Berbeda
Seperti diketahui, umumnya nakes yang ada mendapatkan vaksin di awal, memakai vaksin Sinovac. Karena paling cepat tersedia saat itu. Sementara itu, booster vaksinasi dosis ketiga ini tidak memakai Sinovac. Melainkan menggunakan Moderna.
Menurut Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), diperbolehkan memakai platform/vaksin sama (Sinovac) ataupun berbeda vaksinasi dosis ketiga.
Pemerintah sendiri telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan.
Mengapa? ”Dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini,” tambah dr. Nadia.
Tetap Memperhatikan Kondisi Kesehatan
Walaupun begitu, pemberian vaksin booster ini tetap memperhatikan kondisi kesehatan dari sasaram vaksinasi. Jika seseorang memiliki alergi memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua. Ia menjelaskan vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273.
1 Dosis, 0,5 Ml
Penyuntikan vaksin ini dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis. Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.
Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin. Dengan dimulainya vaksinasi booster bagi para nakes sejak 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta, program vaksinasi ini akan terus dilakukan unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan khususnya di rumah sakit vertikal.
Cepat Dilakukan, Cepat Selesai
Nantinya vaksinasi booster ketiga ini akan diperluas secara bertahap di seluruh fasyankes di Indonesia. Dokter Nadia berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin supaya cepat selesai.
Jika masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, ia mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik atau pimpinan fasyankes segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.
“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email [email protected] untuk melakukan perbaikan data,” tuntasnya.
Misalnya, ini vaksin untuk siapa? Bagaimana cara mendapatkannya? Siapa saja yang berhak mendapatkan? Apakah saya perlu disuntik booster setelah vaksinasi kedua? Dan masih banyak lagi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML), dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (Nakes).
Juga, tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19.
Ada 1,5 Juta Nakes Mendapat Booster
Nadia memperkirakan ada 1,5 juta nakes yang tersebar di seluruh Indonesia yang bakal mendapatkan vaksin booster ketiga.
Kenapa Tidak untuk Masyarakat Umum?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan peruntukan booster ini tidak untuk masyarakat umum, karena saat ini Indonesia masih menghadapi keterbatasan pasokan vaksin, Masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.
”Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin,” tutur Nadia, berdasarkan siaran pers yang diterima MNC Portal, Senin (2/7).
Tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes
Vaksinasi dosis ketiga sudah tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Boleh Menggunakan Vaksin Berbeda
Seperti diketahui, umumnya nakes yang ada mendapatkan vaksin di awal, memakai vaksin Sinovac. Karena paling cepat tersedia saat itu. Sementara itu, booster vaksinasi dosis ketiga ini tidak memakai Sinovac. Melainkan menggunakan Moderna.
Menurut Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), diperbolehkan memakai platform/vaksin sama (Sinovac) ataupun berbeda vaksinasi dosis ketiga.
Pemerintah sendiri telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan.
Mengapa? ”Dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini,” tambah dr. Nadia.
Tetap Memperhatikan Kondisi Kesehatan
Walaupun begitu, pemberian vaksin booster ini tetap memperhatikan kondisi kesehatan dari sasaram vaksinasi. Jika seseorang memiliki alergi memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua. Ia menjelaskan vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273.
1 Dosis, 0,5 Ml
Penyuntikan vaksin ini dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis. Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.
Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin. Dengan dimulainya vaksinasi booster bagi para nakes sejak 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta, program vaksinasi ini akan terus dilakukan unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan khususnya di rumah sakit vertikal.
Cepat Dilakukan, Cepat Selesai
Nantinya vaksinasi booster ketiga ini akan diperluas secara bertahap di seluruh fasyankes di Indonesia. Dokter Nadia berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin supaya cepat selesai.
Jika masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, ia mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik atau pimpinan fasyankes segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.
“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email [email protected] untuk melakukan perbaikan data,” tuntasnya.
(dan)