4 Tingkat Status Gunung Berapi yang Perlu Diketahui

Rabu, 08 Desember 2021 - 11:20 WIB
loading...
4 Tingkat Status Gunung...
Tingkat status gunung api atau aktivitas gunung berapi terbagi menjadi 4, yaitu normal, waspada, siaga, dan awas. Foto/SINDOnews/BNPB
A A A
Tingkat status gunung api atau aktivitas gunung berapi terbagi menjadi 4, yaitu normal, waspada, siaga, dan awas. Penetapan tingkat aktivitas gunung berapi diatur berdasarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2011 sebagai berikut:

Level 1 (Normal)
Hasil pengamatan visual dan instrumental fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan. Ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah (pada gunung api tertentu).

Kawasan Rawan Bencana (KRB) I, Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari.

Kawasan Rawan Bencana (KRB) II Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari.

Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan tetap mematuhi ketentuan aturan dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM.

Level II (Waspada)
Hasil pengamatan visual dan instrumental mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas. Pada beberapa gunung api dapat terjadi erupsi. Ancaman bahaya berada di sekitar kawah. (Baca juga; Letusan Mematikan Gunung Semeru Dipicu Hujan dan Badai, Bikin Jadi Sulit Diprediksi )

KRB I Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan.

KRB II Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya.

KRB III Masyarakat direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah.

Level III (Siaga)
Hasil pengamatan visual dan instrumental memperlihatkan peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi. Ancaman bahaya erupsi bisa meluas tapi tidak mengancam pemukiman penduduk. (Baca juga; Cerita Mistis Gunung Semeru dan Awal Mula Ranu Kumbolo hingga Dewi Cantik Berkebaya Kuning )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2324 seconds (0.1#10.140)