4 Tingkat Status Gunung Berapi yang Perlu Diketahui

Rabu, 08 Desember 2021 - 11:20 WIB
loading...
4 Tingkat Status Gunung Berapi yang Perlu Diketahui
Tingkat status gunung api atau aktivitas gunung berapi terbagi menjadi 4, yaitu normal, waspada, siaga, dan awas. Foto/SINDOnews/BNPB
A A A
Tingkat status gunung api atau aktivitas gunung berapi terbagi menjadi 4, yaitu normal, waspada, siaga, dan awas. Penetapan tingkat aktivitas gunung berapi diatur berdasarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2011 sebagai berikut:

Level 1 (Normal)
Hasil pengamatan visual dan instrumental fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan. Ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah (pada gunung api tertentu).

Kawasan Rawan Bencana (KRB) I, Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari.

Kawasan Rawan Bencana (KRB) II Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari.

Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan tetap mematuhi ketentuan aturan dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM.

Level II (Waspada)
Hasil pengamatan visual dan instrumental mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas. Pada beberapa gunung api dapat terjadi erupsi. Ancaman bahaya berada di sekitar kawah. (Baca juga; Letusan Mematikan Gunung Semeru Dipicu Hujan dan Badai, Bikin Jadi Sulit Diprediksi )

KRB I Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan.

KRB II Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya.

KRB III Masyarakat direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah.

Level III (Siaga)
Hasil pengamatan visual dan instrumental memperlihatkan peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi. Ancaman bahaya erupsi bisa meluas tapi tidak mengancam pemukiman penduduk. (Baca juga; Cerita Mistis Gunung Semeru dan Awal Mula Ranu Kumbolo hingga Dewi Cantik Berkebaya Kuning )

KRB I Masyarakat meingkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak.

KRB II Masyarakat mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah sesuai rekomendasi teknis KESDM.

KRB III Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi.
4 Tingkat Status Gunung Berapi yang Perlu Diketahui

Level IV (Awas)
Hasil pengamatan visual dan instrumental teramati mengalami peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi. Ancaman bahaya erupsi bisa meluas tapi dan mengancam pemukiman penduduk.

KRB I Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM.

KRB II Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM.

KRB III Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan segera mengungsi.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2339 seconds (0.1#10.140)