Ini yang Dilakukan Ahli Forensik dalam Autopsi pada Jenazah Membusuk

Rabu, 27 Juli 2022 - 16:20 WIB
loading...
Ini yang Dilakukan Ahli Forensik dalam Autopsi pada Jenazah Membusuk
Ini yang Dilakukan Ahli Forensik dalam Autopsi pada Jenazah Membusuk. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (8/7/2022), Polri telah melakukan proses ekshumasi atau penggalian kembali terhadap jenazah Brigadir J untuk autopsi ulang yang telah dikuburkan di Jambi, Rabu (27/7/2022).

Lalu bagaimana proses autopsi yang dilakukan ahli forensik dalam melakukan autopsi jenazah, organ yang telah diangkat dari tubuh biasanya diperiksa dengan mata telanjang terlebih dahulu.



Seperti dilansir dari Popular Science, pemeriksaan organ dalam juga dilakukan secara mikroskopis. Setiap organ diambil sampelnya untuk kemudian diperiksa dengan mikroskop. Pemeriksaan mikroskop bisa memakan waktu cukup lama.

Setelah selesai, organ dalam yang telah diambil bisa dikembalikan ke dalam tubuh lagi ataupun disimpan dalam toples isi formalin jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan pembelajaran atau penelitian, misalnya di kampus. Tentu saja ini atas persetujuan dari pihak keluarga.

Orang yang melakukan autopsi harus seorang dokter ahli patologi atau dokter forensik. Yang perlu digarisbawahi di sini, akan lebih baik bila autopsi dilakukan secepat mungkin dari waktu kematian (biasanya 2-3 hari).

Jika mayat telanjur mengalami pembusukan, dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan hasil penyebab kematian. Agar lebih jelas, berikut ini cara autopsi mayat.

1. Dokter akan melakukan pemeriksaan eksternal tubuh, seperti tinggi, berat, bentuk gigi, warna mata, goresan atau bekas luka, tanda lahir, tato, dan lain-lain. Hasil dari pemeriksaan ini berupa catatan dan gambar kondisi tubuh.

2. Dokter lalu akan melakukan pembedahan internal. Pembedahan dilakukan dengan membuat sayatan besar berbentuk Y atau U yang dimulai dari kedua sisi bahu hingga pinggul.

3. Tujuannya, mengetahui kondisi organ dalam. Apakah ada kerusakan, apakah ada kandungan racun atau zat lain di dalam tubuh yang berpotensi menjadi penyebab kematian.

4. Kulit dan jaringan di bawahnya dipisahkan. Lalu, tulang rusuk dilepas sehingga organ leher dan dada terlihat. Dari situ, dapat diambil organ mana yang akan diteliti, misalnya trakea, kelenjar tiroid, esofagus, jantung, paru-paru, dan lain-lain.

5. Autopsi juga bisa dilanjutkan ke bagian bawah, misalnya usus, hati, empedu, pankreas, limpa, ginjal, kandung kemih, dan organ reproduksi.

6 Jika diperlukan, otak juga akan diperiksa. Caranya, kepala akan dipotong dari satu telinga ke telinga lain. Lalu, tengkorak akan digergaji agar otak bisa diangkat secara perlahan.

7. Pemeriksaan organ dapat dilakukan dengan mata telanjang atau secara mikroskopis (menggunakan mikroskop). Sebagai informasi tambahan, pemeriksaan dengan mikroskopis ini memakan waktu cukup lama.

8. Setelah pemeriksaan dilakukan, organ dikembalikan lagi ke dalam tubuh. Apabila pihak keluarga setuju organ dalam dapat dijadikan bahan penelitian selanjutnya, organ tersebut akan dimasukkan ke dalam toples berisi formalin.

9. Dokter akan menjahit tubuh mayat yang selesai diautopsi. Mayat dapat dikubur kembali ataupun dikremasi tergantung dari kesepakatan keluarga.

Jika prosesnya sudah selesai, tubuh yang sudah bersama organ-organ tadi dijahit kembali bagian yang terbuka untuk kemudian dikembalikan ke pihak keluarga untuk kemudian dikuburkan ataupun dikremasi. Laporan lengkap akan didapatkan dalam waktu beberapa hari hingga minggu setelahnya.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6290 seconds (0.1#10.140)