Penyampaian SPT lewat e-Filing diperpanjang hingga 30 April

Jum'at, 28 Maret 2014 - 19:40 WIB
Penyampaian SPT lewat e-Filing diperpanjang hingga 30 April
Penyampaian SPT lewat e-Filing diperpanjang hingga 30 April
A A A
Sindonews.com - Waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 melalui drop box akan berakhir pada Senin (31/3/2014). Namun, batas penyampaian SPT tersebut tidak berlaku untuk e-Filing.

Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan memperpanjang batas penyampaian SPT melalui e-Filing hingga 30 April mendatang. Perpanjangan tersebut diharapkan bisa memudahkan wajib pajak (WP) yang belum sempat menyetorkan SPT-nya hingga Maret.

“Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-Filing sampai dengan tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus, dalam keterangan persnya, Jumat (28/3/2014).

Kismantoro berharap, Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 dapat menggunakan kesempatan tersebut.

Adapun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin melaporkan SPT melalui e-Filing bisa melakukannya melalui website Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Adapun syarat untuk mendapatkan e-FIN cukup dengan melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta menunjukkan asli identitas diri kepada petugas KPP.

Setelah memiliki e-FIN, maksimal satu hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar, maka WP dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender harus mendaftarkan diri ke website Ditjen Pajak www.pajak.go.id, yang didalamnya telah disediakan banner khusus tentang e-Filing, dengan mencantumkan alamat email dan nomor telepon gengam.

Setelah mendaftar diri, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) yang telah tersedia juga dalam laman website Ditjen Pajak.

Langkah terakhir, yaitu mengirimkan (submit) SPT elektonik (e-SPT) yang telah diisikan tadi dengan terlebih dahulu memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak. Kode verifikasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital.

Apabila telah selesai mengisi e-SPT dan dinyatakan lengkap –seluruh elemennya terisi– maka kepada Wajib Pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan melalui alamat emailnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3834 seconds (0.1#10.140)