Bisa Mematikan, Ini Aturan Internasional tentang Penggunaan Gas Air Mata

Kamis, 06 Oktober 2022 - 06:00 WIB
loading...
Bisa Mematikan, Ini Aturan Internasional tentang Penggunaan Gas Air Mata
Penggunaan gas air mata memiliki peraturan yang sangat ketat karena bisa mematikan. Foto/DOK. ANTARA
A A A
JAKARTA - Aturan internasional tentang penggunaan gas air mata menjadi hal yang penting untuk diketahui. Sebab, gas air mata dapat menimbulkan dampak bagi kesehatan bahkan mengakibatkan kematian.

Penggunaan gas air mata jadi sorotan saat digunakan oleh pihak kepolisian guna meredam aksi suporter Arema FC yang masuk ke lapangan Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam lalu. Penggunaan gas air mata itu justru menewaskan lebih dari seratus nyawa suporter Arema FC. Berdasarkan data terbaru, terdapat 130 korban tewas akibat tragedi Kanjuruhan.

Banyaknya korban tewas serta luka-luka di Stadion Kanjuruhan , Malang, dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, diduga karena tembakan gas air mata yang berlebihan. Polisi menembakkan gas air mata untuk mengurai konsentrasi massa yang masuk ke lapangan.

Tidak hanya itu, polisi juga mengarahkan tembakan gas air mata ke tribun. Akibatnya, penonton mengalami kekurangan oksigen dan sesak napas, di tengah kepanikan dan berdesak-desakan saat mencoba keluar stadion.



Bisa Mematikan, Ini Aturan Internasional tentang Penggunaan Gas Air Mata


Padahal, penggunaan gas air mata sangat diharamkan di dunia sepak bola. FIFA, selaku organisasi tertinggi sepak bola dunia, sudah melarang penggunaan benda tersebut.

Dalam aturan FIFA soal pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) pasal 19, tertuang poin penggunaan gas air mata dilarang dan bahwa gas air mata tidak boleh dipakai. Petugas polisi yang dikerahkan di stadion untuk memastikan ketertiban umum tidak diperbolehkan menggunakan senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan.

Dari sejarah penggunaannya gas air mata memang dibuat sebagai amunisi untuk melumpuhkan lawan. Gas air mata pertama kali digunakan dalam Perang Dunia I. Senjata itu disukai karena efeknya berlangsung singkat dan selalu berhasil melumpuhkan lawan.



Gas air mata pertama kalinya digunakan untuk menjaga ketertiban pada tahun 1921 tepatnya di Amerika Serikat (AS). Jenderal Amos Fries merupakan motor di balik penggunaan gas air mata untuk keperluan non perang kala itu. Dari situlah kemudian gas air mata mulai digunakan oleh lembaga penegak hukum sebagai sarana untuk membubarkan massa, melumpuhkan perusuh, dan mengusir tersangka bersenjata tanpa penggunaan kekuatan mematikan.

Berdasarkan Konvensi Senjata Kimia tahun 1997, penggunaan gas air mata dalam situasi perang dilarang karena termasuk dalam klasifikasi senjata kimia. Meski begitu, petugas hukum di seluruh dunia masih menggunakan gas air mata pada warga sipil untuk tujuan mengendalikan kekacauan.

Di Indonesia, penggunaan gas air mata diatur dalam Protap Kapolri No I/X/2010, yang berbunyi: “Apabila pelaku melakukan perlawanan fisik terhadap petugas, maka dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan (3) kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.”

Namun, dampak dan bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan gas air mata yang tidak tepat telah mendorong banyak pihak agar dibuat peraturan yang lebih terinci dan disepakati bersama.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2957 seconds (0.1#10.140)