Mengenal Hukuman Yue yang Brutal Terhadap Wanita di Zaman China Kuno
Selasa, 24 Mei 2022 - 15:45 WIB
BEIJING - Hukuman Yue dalam sejarah China kuno dikenal sebagai salah satu dari lima hukuman untuk budak yang diberlakukan sejak milenium kedua SM oleh kaisar dari dinasti Xia, dinasti pertama Tiongkok kuno. Begitu brutalnya hukuman Yue terungkap dari penemuan kerangka wanita berusia 3000 tahun lalu yang kehilangan kerangka kaki akibat amputasi.
Menurut studi tahun 2019 di Tsinghua China Law Review, hukuman yue sudah dikenal secara umum di Tiongkok kuno selama lebih dari 1.000 tahun, sampai dihapuskan pada abad kedua SM. Seorang arkeolog di Universitas Peking di China, Li Nan mengatakan, hukuman Yue bisa dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan pemberotakan, mencuri, atau memanjat gerbang terlarang.
Dari penemuan kerangka wanita dari sebuah makam di situs Zhouyuan, Provinsi Shaanxi, barat laut China tahun 1999, tulang kakinya sebagian besar hilang. Analisis anatomi mengungkapkan bahwa wanita itu berusia antara 30 dan 35 tahun ketika meninggal.
Setelah menjalani hukuman Yue dengan diamputasi bagian kakinya, wanita itu mengalami perawatan karena cukup menderita akibat hukuman yang diterimanya. Dari pertumbuhan tulang kaki yang tersisa menunjukkan wanita itu sempat hidup sekitar lima tahun lagi sebelum meninggal.
Namun, para ilmuwan tidak bisa menjelaskan kesalahan apa yang penyebab hukuman Yue dijatuhkan kepada wanita itu. “Kami tidak tahu jenis kejahatan apa yang dia lakukan," kata Li Nan dikutip SINDOnews dari laman Live Science, Selasa (24/5/2022).
Li mengatakan kerangka wanita itu ditemukan dari makam yang berusia antara 2.800 dan 3.000 tahun yang lalu. Saat itu, Zhouyuan adalah kota terbesar dan terpenting di kawasan barat laut China.
Menurut studi tahun 2019 di Tsinghua China Law Review, hukuman yue sudah dikenal secara umum di Tiongkok kuno selama lebih dari 1.000 tahun, sampai dihapuskan pada abad kedua SM. Seorang arkeolog di Universitas Peking di China, Li Nan mengatakan, hukuman Yue bisa dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan pemberotakan, mencuri, atau memanjat gerbang terlarang.
Dari penemuan kerangka wanita dari sebuah makam di situs Zhouyuan, Provinsi Shaanxi, barat laut China tahun 1999, tulang kakinya sebagian besar hilang. Analisis anatomi mengungkapkan bahwa wanita itu berusia antara 30 dan 35 tahun ketika meninggal.
Setelah menjalani hukuman Yue dengan diamputasi bagian kakinya, wanita itu mengalami perawatan karena cukup menderita akibat hukuman yang diterimanya. Dari pertumbuhan tulang kaki yang tersisa menunjukkan wanita itu sempat hidup sekitar lima tahun lagi sebelum meninggal.
Namun, para ilmuwan tidak bisa menjelaskan kesalahan apa yang penyebab hukuman Yue dijatuhkan kepada wanita itu. “Kami tidak tahu jenis kejahatan apa yang dia lakukan," kata Li Nan dikutip SINDOnews dari laman Live Science, Selasa (24/5/2022).
Li mengatakan kerangka wanita itu ditemukan dari makam yang berusia antara 2.800 dan 3.000 tahun yang lalu. Saat itu, Zhouyuan adalah kota terbesar dan terpenting di kawasan barat laut China.
Baca Juga
tulis komentar anda