Mengenal Perbedaan BRIN vs BMKG, dari Sejarah hingga Tugasnya
loading...
A
A
A
Kemudian, posisi BRIN menjadi satu badan tersendiri dengan ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI serta lembaga riset di kementerian dan lembaga. Saat ini, BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin LIPI.
Di sisi lain, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah hadir lebih dulu dari BRIN. Melihat riwayat panjang pengamatan meteorologi dan geofisika di Indonesia, nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) muncul pada tahun 2008.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjadi nama baru dari Badan Meteorologi dan Geofisika. Saat itu, statusnya adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Kemudian, pada 1 Oktober 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada tugasnya, BRIN melakukan monitoring, pengendalian, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, mereka juga membantu menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, invensi dan inovasi, hingga penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.
Sementara itu, BMKG melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat melakukan tugasnya ini, mereka biasa dikoordinasi oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
Demikian ulasan mengenai sejumlah perbedaan antara BRIN vs BMKG yang menarik diketahui.
Di sisi lain, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah hadir lebih dulu dari BRIN. Melihat riwayat panjang pengamatan meteorologi dan geofisika di Indonesia, nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) muncul pada tahun 2008.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjadi nama baru dari Badan Meteorologi dan Geofisika. Saat itu, statusnya adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Kemudian, pada 1 Oktober 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
3. Tugas
Pada tugasnya, BRIN melakukan monitoring, pengendalian, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, mereka juga membantu menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, invensi dan inovasi, hingga penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.
Sementara itu, BMKG melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat melakukan tugasnya ini, mereka biasa dikoordinasi oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
Demikian ulasan mengenai sejumlah perbedaan antara BRIN vs BMKG yang menarik diketahui.
(okt)