Rakyat Palestina Dilarang Kumpulkan Air Hujan karena Dianggap Properti Israel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Agresi militer Israel di Gaza membuka tabir baru tentang kondisi di Palestina. Sejumlah unggahan warganet menyoroti tantangan yang dihadapi oleh warga Palestina di Tepi Barat, terkait dengan kontrol Israel terhadap akses air.
Sebuah unggahan di Reddit menyatakan, menurut laporan PBB tahun 2011, warga Palestina di Tepi Barat tidak memiliki hak untuk mengumpulkan air hujan atau membangun sumur di tanah miliknya karena air hujan dianggap properti Israel. Postingan lain mengungkapkan bahwa air hujan adalah milik Israel. Palestina dilarang mengumpulkan air hujan.
Dilansir dari Snopes.com, Sabtu (25/11/2023), klaim-klaim di atas diambil dari laporan nyata oleh organisasi hak asasi manusia independen yang diajukan ke PBB pada tahun 2011, yang menemukan fakta bahwa warga Palestina di Tepi Barat tidak dapat mengumpulkan air hujan untuk kebutuhan mereka.
Berjudul Pelanggaran Hak Asasi Manusia Israel Terkait Air dan Sanitasi di Teritori Palestina yang Diduduki, laporan ini dianggap sebagai dokumen non-PBB. Laporan ini ditulis oleh kelompok Emergency Water, Sanitation and Hygiene (EWASH), koalisi 30 organisasi yang bekerja di sektor air dan sanitasi di wilayah Palestina yang diduduki, dan Al-Haq, organisasi HAM Palestina di Tepi Barat. Laporan ini diajukan pada September 2011 kepada Komite PBB tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (CESCR).
Laporan tersebut merujuk pada perintah militer Israel pada tahun 2009 yang menyatakan bahwa air hujan adalah milik Israel:
"[...] pada bulan Juli 2009, pasukan militer Israel mengeluarkan perintah untuk menghentikan pekerjaan dan/atau merobohkan tanki air yang sedang dibangun di desa Tuwani, meskipun penduduk Tuwani menghadapi kekurangan air yang parah karena kekeringan, pembatasan pergerakan oleh Israel yang semakin ketat yang diperlukan untuk mengumpulkan air, dan serangan terhadap sumber daya air dan infrastruktur oleh pemukim Israel. Jika dibangun, tanki air ini akan signifikan mengurangi krisis air bagi penduduk Tuwani. Namun, menurut perintah militer Israel yang berlaku di wilayah tersebut, hujan adalah milik otoritas Israel dan oleh karena itu Palestina dilarang mengumpulkan air hujan untuk kebutuhan domestik atau pertanian. Pada 2010, Israel menyetujui pembangunan titik pengisian di desa Tuwani yang mengatasi masalah ketersediaan air di desa tersebut meskipun kapasitas titik pengisian tersebut jauh di bawah kapasitas yang diminta oleh lembaga kemanusiaan (kurang dari 1/4) untuk melayani desa sekitarnya, yang dianggap sebagai kelompok komunitas yang paling berisiko mengalami kekurangan air di Tepi Barat."
Temuan tersebut diikuti laporan Amnesty International tahun 2017 berjudul "Penguasaan Air." Menurut laporan tersebut, pada 1967, otoritas militer Israel mengonsolidasikan kekuasaan penuh atas semua sumber daya air dan infrastruktur terkait air di wilayah Palestina yang diduduki. Perintah Militer 158 mensyaratkan semua warga Palestina harus mendapatkan izin dari militer Israel sebelum membangun instalasi air baru. Sejak saat itu, setiap ekstraksi air dan pengembangan infrastruktur air harus melalui Israel, yang telah menghasilkan konsekuensi luar biasa bagi warga Palestina di sana.
Amnesty International melaporkan rakyat Palestina tidak dapat mengebor sumur air baru, menginstal pompa, atau memperdalam sumur yang sudah ada, ditambah lagi dengan dihalangi akses ke Sungai Yordan dan mata air air tawar. Israel bahkan mengendalikan pengumpulan air hujan di sebagian besar Tepi Barat, dan tanki penampungan air hujan yang dimiliki oleh komunitas Palestina sering dihancurkan oleh tentara Israel. Akibatnya, sekitar 180 komunitas Palestina di daerah pedesaan di Tepi Barat yang diduduki tidak memiliki akses ke air bersih. Bahkan di kota dan desa yang terhubung ke jaringan air, keran air seringkali mengering.
Sebuah unggahan di Reddit menyatakan, menurut laporan PBB tahun 2011, warga Palestina di Tepi Barat tidak memiliki hak untuk mengumpulkan air hujan atau membangun sumur di tanah miliknya karena air hujan dianggap properti Israel. Postingan lain mengungkapkan bahwa air hujan adalah milik Israel. Palestina dilarang mengumpulkan air hujan.
Dilansir dari Snopes.com, Sabtu (25/11/2023), klaim-klaim di atas diambil dari laporan nyata oleh organisasi hak asasi manusia independen yang diajukan ke PBB pada tahun 2011, yang menemukan fakta bahwa warga Palestina di Tepi Barat tidak dapat mengumpulkan air hujan untuk kebutuhan mereka.
Berjudul Pelanggaran Hak Asasi Manusia Israel Terkait Air dan Sanitasi di Teritori Palestina yang Diduduki, laporan ini dianggap sebagai dokumen non-PBB. Laporan ini ditulis oleh kelompok Emergency Water, Sanitation and Hygiene (EWASH), koalisi 30 organisasi yang bekerja di sektor air dan sanitasi di wilayah Palestina yang diduduki, dan Al-Haq, organisasi HAM Palestina di Tepi Barat. Laporan ini diajukan pada September 2011 kepada Komite PBB tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (CESCR).
Laporan tersebut merujuk pada perintah militer Israel pada tahun 2009 yang menyatakan bahwa air hujan adalah milik Israel:
"[...] pada bulan Juli 2009, pasukan militer Israel mengeluarkan perintah untuk menghentikan pekerjaan dan/atau merobohkan tanki air yang sedang dibangun di desa Tuwani, meskipun penduduk Tuwani menghadapi kekurangan air yang parah karena kekeringan, pembatasan pergerakan oleh Israel yang semakin ketat yang diperlukan untuk mengumpulkan air, dan serangan terhadap sumber daya air dan infrastruktur oleh pemukim Israel. Jika dibangun, tanki air ini akan signifikan mengurangi krisis air bagi penduduk Tuwani. Namun, menurut perintah militer Israel yang berlaku di wilayah tersebut, hujan adalah milik otoritas Israel dan oleh karena itu Palestina dilarang mengumpulkan air hujan untuk kebutuhan domestik atau pertanian. Pada 2010, Israel menyetujui pembangunan titik pengisian di desa Tuwani yang mengatasi masalah ketersediaan air di desa tersebut meskipun kapasitas titik pengisian tersebut jauh di bawah kapasitas yang diminta oleh lembaga kemanusiaan (kurang dari 1/4) untuk melayani desa sekitarnya, yang dianggap sebagai kelompok komunitas yang paling berisiko mengalami kekurangan air di Tepi Barat."
Temuan tersebut diikuti laporan Amnesty International tahun 2017 berjudul "Penguasaan Air." Menurut laporan tersebut, pada 1967, otoritas militer Israel mengonsolidasikan kekuasaan penuh atas semua sumber daya air dan infrastruktur terkait air di wilayah Palestina yang diduduki. Perintah Militer 158 mensyaratkan semua warga Palestina harus mendapatkan izin dari militer Israel sebelum membangun instalasi air baru. Sejak saat itu, setiap ekstraksi air dan pengembangan infrastruktur air harus melalui Israel, yang telah menghasilkan konsekuensi luar biasa bagi warga Palestina di sana.
Amnesty International melaporkan rakyat Palestina tidak dapat mengebor sumur air baru, menginstal pompa, atau memperdalam sumur yang sudah ada, ditambah lagi dengan dihalangi akses ke Sungai Yordan dan mata air air tawar. Israel bahkan mengendalikan pengumpulan air hujan di sebagian besar Tepi Barat, dan tanki penampungan air hujan yang dimiliki oleh komunitas Palestina sering dihancurkan oleh tentara Israel. Akibatnya, sekitar 180 komunitas Palestina di daerah pedesaan di Tepi Barat yang diduduki tidak memiliki akses ke air bersih. Bahkan di kota dan desa yang terhubung ke jaringan air, keran air seringkali mengering.