Umumkan Hasil Penelitian di Masa Pandemik harus Pakai Etika

Senin, 10 Agustus 2020 - 07:28 WIB
loading...
Umumkan Hasil Penelitian...
VAKSIN virus corona saat ini terus diuji oleh lembaga riset di dunia. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Prof. Ali Ghufron Mukti, Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19, menjelaskan, pemerintah harus menjamin perlindungan dan keselamatan orang sakit yang menjadi subyek percobaan suatu penelitian uji klinik, atau yang disebut dengan Etika Penelitian Kesehatan (EPK).(Baca juga: Toyota Corolla Cross Resmi Dijual Rp450 Jutaan di Indonesia )

“Di Indonesia, Lembaga Etik tersebut antara lain diatur melalui Kepmenkes No. 240 tahun 2016 tentang Komisi Etika Penelitian Kesehatan,” jelas Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Infrastruktur Kemenristek/BRIN itu.(Baca juga: Lokasi Terbaik Melihat Bintang Ternyata di Tempat Terdingin di Bumi )

Semua penelitian kesehatan yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian dan menyangkut obat, termasuk kesediaan farmasi, harus memiliki izin dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK).

“Tanpa persetujuan etik dari KEPK, penelitian uji klinik tidak boleh dimulai,” imbuhnya.

Suatu penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek, dapat diterima secara etika apabila penelitian yang dilakukan berdasarkan metode ilmiah yang valid, menghargai martabat subyek sebagai manusia, dan menjamin kerahasiaan bila terjadi sesuatu.

Penelitian yang tidak memenuhi prosedur yg benar secara ilmiah, mengakibatkan peserta penelitian atau komunitasnya mendapat risiko kerugian atau bahkan dapat dipertanyakan manfaatnya.

Menurut Ghufron, sebagai peneliti yang etis, bukan saja wajib menghargai kesediaan dan pengorbanan manusia, tetapi juga menghormati dan melindungi kehidupan, kesehatan, dan keleluasaan pribadi serta martabat dari subyek penelitian.

“Pelaksanaan kewajiban moral adalah inti etik penelitian kesehatan,” tegasnya.

Dengan maraknya klaim penemuan obat COVID-19, Ghufron menjelaskan, apabila sebuah penelitian yang belum memiliki ethical clearance tiba-tiba diklaim sebagai obat yang mujarab, bahkan juga tidak melalui uji klinis, maka klaim terhadap hasil penelitian tersebut dapat menjadi permasalahan.

Pasalnya, pengembangan obat yang tidak tepat bisa berubah menjadi racun untuk dosis atau individu yang tidak tepat.

Hasil penelitian kesehatan yang menyangkut obat, vaksin, maupun sediaan farmasi, sebaiknya dipublikasi di jurnal atau publikasi ilmiah berkala yang dibaca para profesional.

Cara lainnya adalah disampaikan atau dipresentasikan pada pertemuan ilmiah yang dihadiri profesional. Barulah setelah diterbitkan dalam jurnal atau media publikasi ilmiah, dapat disampaikan kepada masyarakat luas.

“Kurang tepat apabila hasil uji klinik disampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat luas, tanpa mengikuti protokol penelitian kesehatan yang standar seperti mendapatkan ethical clearance," pungkas Ghufron.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3989 seconds (0.1#10.140)