Pembentukan Manusia dengan Metode Pembekuan Sperma Ditinjau dari Sains dan Al-Quran

Selasa, 29 Maret 2022 - 14:09 WIB
loading...
A A A
Sebagaimana fatwa dari syabakah Al Islamiyyah menyatakan; "Apabila seorang suami memiliki jumlah sperma yang terbatas (dan jelek kualitasnya) dan ingin menyimpan di bank sperma untuk difertilisasikan (dengan metode bayi tabung), di masa yang akan datang. Apakah boleh atau tidak? Hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.

Ada ulama yang membolehkannya selama suami tersebut masih hidup (jika telah meninggal harus dimusnahkan). Ada ulama yang berpendapat boleh digunakan (untuk fertilisasi), setelah suami meninggal dunia, asalkan sebelum selesai waktu 'iddah istri.

Ada juga ulama yang melarang menyimpan sperma (sperm freeze) secara mutlak. Perbedaan pendapat 'ini juga terjadi pada hukum menyimpan sel ovum, baik sebelum dan sesudah fertilisasi".

Adapun syarat yang membolehkan, yaitu adanya indikasi seperti di masa depan diprediksi kuat akan mandul atau spermanya rusak. Kemudian bisa jadi menghasilkan anak yang cacat, karena mengalami penyakit tertentu atau mereka harus menjalani kemoterapi akibat mengidap kanker, disertai mengonsumsi obat-obatan.

Tak hanya itu saja, penyimpanan sperma atau ovum benar-benar terjaga dan dipastikan tidak tercampur apalagi tertukar. Hanya saja, fatwa ini bukanlah fatwa secara umum, tapi fatwa untuk individu karena setiap orang berbeda-beda kasusnya.

Kemudian bagi para ulama yang tidak membolehkannya, alasannya cukup beragam. Misalnya, dikhawatirkan akan bercampur sperma dan ovum yang dibekukan. Bisa jadi kesalahan penyimpanan, kesalahan alat, kesalahan manusia yang akibatnya sangat fatal.
(wbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1422 seconds (0.1#10.140)