Gelombang Panas Selimuti Arab Saudi, Suhu Mencapai 50 Celcius
loading...
A
A
A
RIYADH - Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi (NCM) telah memperingatkan bahwa negara itu akan dilanda gelombang panas dari kemarin hingga Rabu.
Seperti dilansir dari Saudi Gazette, NCM memperkirakan gelombang panas akan mencapai hingga 50 derajat Celcius di beberapa bagian negara itu.
Badan tersebut juga memperkirakan suhu maksimum akan tercatat di sebagian besar provinsi timur negara itu dan beberapa bagian antara Madinah dan Yanbu yang akan mencatat suhu 47 hingga 50 Celcius.
Untuk wilayah timur Riyadh, al-Qassim dan perbatasan utara, suhu panas bisa mencapai antara 45 dan 47 Celcius.
Terkait hal tersebut, NCM menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk menghindari paparan suhu tinggi yang menyebabkan gangguan kesehatan.
NCM juga meminta masyarakat untuk mematuhi pedoman yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk tujuan keamanan.
Di antara langkah yang diambil antara lain larangan bekerja dari jam 12 siang hingga jam 3 sore selama tiga bulan untuk menghindari terkena panas yang ekstrem.
Seorang juru bicara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial, Saad al-Hammad, mengatakan denda 3.000 Riyal akan dikenakan pada pihak mana pun yang melanggar keputusan tersebut.
Larangan tersebut berlaku untuk semua sektor ketenagakerjaan yang berlaku mulai 15 Juni hingga 15 September.
Seperti dilansir dari Saudi Gazette, NCM memperkirakan gelombang panas akan mencapai hingga 50 derajat Celcius di beberapa bagian negara itu.
Badan tersebut juga memperkirakan suhu maksimum akan tercatat di sebagian besar provinsi timur negara itu dan beberapa bagian antara Madinah dan Yanbu yang akan mencatat suhu 47 hingga 50 Celcius.
Untuk wilayah timur Riyadh, al-Qassim dan perbatasan utara, suhu panas bisa mencapai antara 45 dan 47 Celcius.
Terkait hal tersebut, NCM menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk menghindari paparan suhu tinggi yang menyebabkan gangguan kesehatan.
NCM juga meminta masyarakat untuk mematuhi pedoman yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk tujuan keamanan.
Di antara langkah yang diambil antara lain larangan bekerja dari jam 12 siang hingga jam 3 sore selama tiga bulan untuk menghindari terkena panas yang ekstrem.
Seorang juru bicara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial, Saad al-Hammad, mengatakan denda 3.000 Riyal akan dikenakan pada pihak mana pun yang melanggar keputusan tersebut.
Larangan tersebut berlaku untuk semua sektor ketenagakerjaan yang berlaku mulai 15 Juni hingga 15 September.
(wbs)