Ini yang Dilakukan Ahli Forensik dalam Autopsi pada Jenazah Membusuk

Rabu, 27 Juli 2022 - 16:20 WIB
loading...
Ini yang Dilakukan Ahli Forensik dalam Autopsi pada Jenazah Membusuk
Ini yang Dilakukan Ahli Forensik dalam Autopsi pada Jenazah Membusuk. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (8/7/2022), Polri telah melakukan proses ekshumasi atau penggalian kembali terhadap jenazah Brigadir J untuk autopsi ulang yang telah dikuburkan di Jambi, Rabu (27/7/2022).

Lalu bagaimana proses autopsi yang dilakukan ahli forensik dalam melakukan autopsi jenazah, organ yang telah diangkat dari tubuh biasanya diperiksa dengan mata telanjang terlebih dahulu.



Seperti dilansir dari Popular Science, pemeriksaan organ dalam juga dilakukan secara mikroskopis. Setiap organ diambil sampelnya untuk kemudian diperiksa dengan mikroskop. Pemeriksaan mikroskop bisa memakan waktu cukup lama.

Setelah selesai, organ dalam yang telah diambil bisa dikembalikan ke dalam tubuh lagi ataupun disimpan dalam toples isi formalin jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan pembelajaran atau penelitian, misalnya di kampus. Tentu saja ini atas persetujuan dari pihak keluarga.

Orang yang melakukan autopsi harus seorang dokter ahli patologi atau dokter forensik. Yang perlu digarisbawahi di sini, akan lebih baik bila autopsi dilakukan secepat mungkin dari waktu kematian (biasanya 2-3 hari).

Jika mayat telanjur mengalami pembusukan, dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan hasil penyebab kematian. Agar lebih jelas, berikut ini cara autopsi mayat.

1. Dokter akan melakukan pemeriksaan eksternal tubuh, seperti tinggi, berat, bentuk gigi, warna mata, goresan atau bekas luka, tanda lahir, tato, dan lain-lain. Hasil dari pemeriksaan ini berupa catatan dan gambar kondisi tubuh.

2. Dokter lalu akan melakukan pembedahan internal. Pembedahan dilakukan dengan membuat sayatan besar berbentuk Y atau U yang dimulai dari kedua sisi bahu hingga pinggul.

3. Tujuannya, mengetahui kondisi organ dalam. Apakah ada kerusakan, apakah ada kandungan racun atau zat lain di dalam tubuh yang berpotensi menjadi penyebab kematian.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)