Menjawab Kebingungan Masyarakat Tentang Vaksinasi Dosis Ketiga

Senin, 02 Agustus 2021 - 13:05 WIB
1 Dosis, 0,5 Ml

Penyuntikan vaksin ini dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis. Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.

Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin. Dengan dimulainya vaksinasi booster bagi para nakes sejak 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta, program vaksinasi ini akan terus dilakukan unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan khususnya di rumah sakit vertikal.

Cepat Dilakukan, Cepat Selesai

Nantinya vaksinasi booster ketiga ini akan diperluas secara bertahap di seluruh fasyankes di Indonesia. Dokter Nadia berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin supaya cepat selesai.

Jika masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, ia mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik atau pimpinan fasyankes segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.



“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email sdmkesehatan@pedulilindungi.id untuk melakukan perbaikan data,” tuntasnya.
(dan)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More