Percepat Akses Air Minum dan Sanitasi Layak di Indonesia

Jum'at, 17 September 2021 - 21:45 WIB
Dorong pembangunan akses air bersih dan sanitasi pada kesehatan dan lingkungan hidup. FOTO/ IST
JAKARTA - Akses air minum dan sanitas i yang memadai berkontribusi langsung terhadap tingkat produktivitas manusia. Saat ini, Indonesia telah mencapai 88 persen akses air minum layak dan 75 persen akses sanitasi layak.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni membuka workshop eksekutif dan legislatif dalam rangka peningkatan komitmen pemerintah daerah untuk keberlanjutan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Regional II yang diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring) pada Kamis, (16/9/2021). BACA JUGA - Bumi Bocor! Air Danau Terbesar di Turki Menghilang

Hari Nur Cahya Murni mengatakan upaya pemerintah dalam menyediakan akses layanan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat sudah dimulai sejak 2008 melalui Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat, Pamsimas I yang dilanjutkan dengan Program Pamsimas II pada 2013 dan Pamsimas III pada 2016, dan akan berakhir pada tahun ini (2021).



Program tersebut, lanjut Hari Nur Cahya Murni, telah berhasil dilaksanakan di 30.000 desa dengan penerima manfaat lebih dari 17,2 juta jiwa masyarakat yang memperoleh akses air minum dan 15 juta jiwa masyarakat yang memperoleh akses sanitasi, di mana pada 2020 penerima manfaat ini memberikan kontribusi sebesar 58,05% terhadap capaian nasional air minum sebesar 89,27% dan 65,50% terhadap capaian nasional sanitasi sebesar 79,53%.



“Program Pamsimas III memberikan dampak yang cukup signifikan dalam pencapaian akses air minum dan sanitasi, khususnya yang berbasis masyarakat,” kata Hari Nur Cahya Murni.

Lebih lanjut, Har Nur Cahya Murni menambahkan air minum dan sanitasi, khususnya air limbah domestik, merupakan urusan wajib dasar yang harus dipenuhi bagi setiap warga negara dan menjadi program strategis.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat mengadopsi berbagai program nasional berkaitan dengan AMPL ke dalam perencanaan pembangunan daerah dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), selain sebagai perwujudan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam pencapaian target pembangunan nasional, juga untuk menjaga sustainability program di bidang air minum dan sanitasi,” imbuh Hari Nur Cahya Murni.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More