Bisa Mematikan, Ini Aturan Internasional tentang Penggunaan Gas Air Mata
Kamis, 06 Oktober 2022 - 06:00 WIB
Gas air mata pertama kalinya digunakan untuk menjaga ketertiban pada tahun 1921 tepatnya di Amerika Serikat (AS). Jenderal Amos Fries merupakan motor di balik penggunaan gas air mata untuk keperluan non perang kala itu. Dari situlah kemudian gas air mata mulai digunakan oleh lembaga penegak hukum sebagai sarana untuk membubarkan massa, melumpuhkan perusuh, dan mengusir tersangka bersenjata tanpa penggunaan kekuatan mematikan.
Berdasarkan Konvensi Senjata Kimia tahun 1997, penggunaan gas air mata dalam situasi perang dilarang karena termasuk dalam klasifikasi senjata kimia. Meski begitu, petugas hukum di seluruh dunia masih menggunakan gas air mata pada warga sipil untuk tujuan mengendalikan kekacauan.
Di Indonesia, penggunaan gas air mata diatur dalam Protap Kapolri No I/X/2010, yang berbunyi: “Apabila pelaku melakukan perlawanan fisik terhadap petugas, maka dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan (3) kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.”
Namun, dampak dan bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan gas air mata yang tidak tepat telah mendorong banyak pihak agar dibuat peraturan yang lebih terinci dan disepakati bersama.
(wsb)
tulis komentar anda