Pemindahan 70 Kuda Nil Pablo Escobar Butuh Biaya Rp52,4 Miliar

Jum'at, 31 Maret 2023 - 14:00 WIB
loading...
Pemindahan 70 Kuda Nil Pablo Escobar Butuh Biaya Rp52,4 Miliar
Kuda nil milik Pablo Escobar kini terus beranak pinak hingga mengganggu warga sekitar. Foto/The Guardian.
A A A
JAKARTA - Upaya pemindahan 70 kuda nil yang pernah dimiliki gembong narkoba legendaris Pablo Escobar memakan biaya yang sangat wah yakni USD3,5 juta atau mencapai Rp52,4 miliar. Biaya sebesar itu dibutuhkan agar seluruh kuda nil itu bisa segera pindah ke tempat penampungan kuda nil yang ada di beberapa negara di dunia.

Diketahui pada 1970, Pablo Escobar membeli empat kuda nil dari Afrika. Saat itu dia juga membeli gajah, jerapah, dan antelop sebagai koleksi pribadi di rumah mewahnya. Hanya saja setelah tewas dalam upaya penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Kolombia, kuda nil tersebut justru dibiarkan begitu saja.

Pemerintah Kolombia langsung kaget setelah kuda nil tersebut justru tetap bertahan hidup dan terus beranak pinak hingga sekarang jumlahnya mencapai 70 ekor.Hal itu yang membuat pemerintah Kolombia mulai khawatir.

Kebanyakan dari kuda nil-kuda nil itu berada di Sungai Magdalena yang sangat ideal buat hewan tersebut. Hanya saja keberadaan kuda nil-kuda nil itu justru membuat mereka khawatir.

Pada 2009 pemerintah Kolombia mencoba memusnahkan hewan tersebut. Upaya itu dihentikan karena langsung menyebabkan kemarahan nasional.



Pemindahan 70 Kuda Nil Pablo Escobar Butuh Biaya Rp52,4 Miliar


Mereka sendiri berupaya mencoba program sterilisasi. Hanya saja kurang maksimal karena tetap ada kuda nil yang berkembang biak lebih cepat daripada yang dapat mereka tangkap untuk dikebiri.

Dari situlah mereka kemudian berupaya menangkap dan memindahkan hampir setengah dari kuda nil dalam beberapa bulan mendatang. Direncanakan 10 kuda nil akan dibawa ke Suaka Ostok di Meksiko, dan 60 menuju fasilitas yang belum disebutkan namanya di India.

“Seluruh operasi menelan biaya sekitar USD3,5 juta,” kata Ernesto Zazueta, pemilik Suaka Ostok.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3607 seconds (0.1#10.140)