Pamer Sertifikat Vaksin, Pakar: Data Pribadi Rentan Terekspose

Selasa, 24 Agustus 2021 - 07:35 WIB
loading...
A A A
3. Tunjukkan ke Pihak Berwenang.
Setiap masyarakat berhak menolak menunjukkan data pribadi mereka pihak-pihak yang dinilai mencurigakan/tidak berkepentingan, seperti yang diatur dalam UU ITE Pasal 26 ayat (1) dan penjelasannya UU 19/2016.

Selain itu, Andri juga mengatakan bahwa pihak-pihak yang mensyaratkan sertifikat vaksin seperti lembaga atau perusahaan swasta juga perlu memastikan keamanan data dari sistem operasional mereka.

Dikarenakan sertifikat vaksin juga menyertakan informasi pribadi yang penting, hendaknya pihak yang meminta dan merekam sertifikat vaksin saat menjalankan kegiatan dengan konsumennya dapat bertanggung jawab terhadap keamanan data konsumen.



“Masyarakat harus menyadari bahwa keamanan data pribadi sangat penting untuk dijaga. Jika tidak, kerugian yang dialami bisa bermacam-macam, baik secara finansial, keamanan, ataupun kenyamanan,” tutup Andri.
(dan)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3196 seconds (0.1#10.140)