Imbas Gelombang Kedua Covid-19, WNI Dilarang Masuk ke 4 Negara Ini!

Selasa, 13 Juli 2021 - 06:13 WIB
Uni Emirat Arab (UEA), mulai melarang masuk WNI pada Minggu, 11 Juli 2021 lalu. Akan tetapi ini tidak berlaku bagi penerbangan transit, bagi warga Indonesia yang akan melakukan perjalanan penerbangan ke negara selanjutnya.

Selain itu, bagi WNI yang akan datang ke Singapura dengan tujuan diplomatik atau pengobatan, maka mendapatkan pengecualian. Serta mereka dapat menurunkan surat-surat yang menunjukkan bahwa ada hal yang darurat.

Arab Saudi

Arab Saudi, sejak Februari tahun lalu melarang penerbangan internasional karena pandemi Covid-19. Serta kini membatasi Jumlah jamaah yang akan melakukan ibadah umrah atau haji.

Akan tetapi WNI masih belum mendapatkan izin untuk datang ke Tanah Suci ini. Akan tetapi bagi warga Indonesia bekeperluan penting, masih bisa memasuki wilayah Arab Saudi ini.



Hongkong

Indonesia masuk ke dalam kategori warga A1, atau memiliki risiko penularan Covid-19 yang tinggi. Maka dari itu pemerintah Hongkong melarang semua penerbangan dari Indonesia sejak 25 Juni 2021.

Hal ini juga berlaku bagi yang ingin memberangkatkan warganya untuk jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
(dan)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More