Imbas Gelombang Kedua Covid-19, WNI Dilarang Masuk ke 4 Negara Ini!

Selasa, 13 Juli 2021 - 06:13 WIB
loading...
Imbas Gelombang Kedua Covid-19, WNI Dilarang Masuk ke 4 Negara Ini!
Singapura menjadi salah satu negara yang memperketat izin masuknya WNI masuk ke wilayahnya selama pandemi. Foto: Reuters/Edgar Su
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 gelombang kedua di Indonesia belum menemukan titik terang kapan akan berakhir. Sejumlah negara pun melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayahnya, demi menekan penularan Covid-19.

Dilansir dari laman Peta Sebaran Covid-19, per-Senin 12 Juli 2021 jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia mencapai 2,567,630, kasus aktif 380,797, sembuh 2,119,478, vaksinasi pertama 36,368191 dan vaksinasi kedua 15,036,468.



Nah, berikut ini adalah empat negara yang belum memperbolehkan WNI masuk ke wilayahnya dan harus menunggu dalam waktu yang belum ditentukan.

Singapura

Singapura menjadi salah satu negara yang memperketat izin masuknya WNI masuk ke wilayahnya selama pandemi.

"Kebijakan ini akan efektif berlaku per 12 Juli 2021," ujar Kementerian Kesehatan Singapura dalam keterangan persnya, Sabtu, 10 Juli 2021.

Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan bahwa mereka yang dalam 21 hari terakhir (sejak kebijakan berlaku) sempat berkunjung ke Indonesia, tidak akan diizinkan untuk transit via Singapura.

Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab (UEA), mulai melarang masuk WNI pada Minggu, 11 Juli 2021 lalu. Akan tetapi ini tidak berlaku bagi penerbangan transit, bagi warga Indonesia yang akan melakukan perjalanan penerbangan ke negara selanjutnya.

Selain itu, bagi WNI yang akan datang ke Singapura dengan tujuan diplomatik atau pengobatan, maka mendapatkan pengecualian. Serta mereka dapat menurunkan surat-surat yang menunjukkan bahwa ada hal yang darurat.

Arab Saudi

Arab Saudi, sejak Februari tahun lalu melarang penerbangan internasional karena pandemi Covid-19. Serta kini membatasi Jumlah jamaah yang akan melakukan ibadah umrah atau haji.

Akan tetapi WNI masih belum mendapatkan izin untuk datang ke Tanah Suci ini. Akan tetapi bagi warga Indonesia bekeperluan penting, masih bisa memasuki wilayah Arab Saudi ini.



Hongkong

Indonesia masuk ke dalam kategori warga A1, atau memiliki risiko penularan Covid-19 yang tinggi. Maka dari itu pemerintah Hongkong melarang semua penerbangan dari Indonesia sejak 25 Juni 2021.

Hal ini juga berlaku bagi yang ingin memberangkatkan warganya untuk jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)