Lebih Tua dari Zaman Majapahit, Prasasti Beraksara Jawa Kuno Ini Berangka Tahun 859 Saka

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:17 WIB
Penemuan prasasti di situs Gemekan, Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Foto/Tangkapan Layar Youtube Majapahit Study Club
MOJOKERTO - Prasasti beraksara Jawa Kuno berangka tahun 859 Saka yang ditulis di atas batu andesit ditemukan di situs Gemekan, Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dari angka tahun yang tertulis, diperkirakan prasasti ini lebih tua dari zaman Kerajaan Majapahit yang juga berpusat di Mojokerto. Dari tulisan dalam juga diketahui, bahwa prasati ini dikeluarkan dikeluarkan oleh Sri Maharaja Rake Hino Mpu Sindok.

Dikutip dari halaman Facebook Komunitas Hanacaraka Society diterangkan, dalam prasasti tertulis jelas tahun di depannya ada dua digit angka depan: 85 dan yang digit ketiga kabur, mungkin angka 9 atau 2. Jadi diperkirakan bahwa prasasti temuan baru ini berangka tahun 859 Saka (937 Masehi), atau kemungkinan 852 Saka (930 Masehi).



“Dari foto yang dikirimkan kepada kami jelas dalam prasasti ini pada baris kedua terbaca prasasti dikeluarkan oleh Sri Maharaja Rake Hino Mpu Sindok. Gelar nama Empu Sindok tampaknya lengkap: "Sri maharaja rake hino mpu sindok sri isnawikrama dharmmotunggadewa," keterangan akun Facebook Hanacaraka Society.



Prasasti yang ditulis rapi di atas batu andesit berukuran tinggi 91 sentimeter, lebar 88 sentimeter, dan tebal 21 sentimeter. Bagian depan terdapat 31 baris tulisan dan bagian kanan da 26 barisan. Ditemukan di tengah situs sekitar 2 meter di atas permukaan tanah.

Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur melakukan ekskavasi situs di area persawahan Dusun Kedawung, Desa Gemekan Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ekskavasi dilakukan selama enam hari, mulai 7 sampai 12 Februari 2022 yang melibatkan Tim Arkeologi BPCB Jatim.



Saat ini, prasasti tersebut sudah diamankan di Kantor Balai Besar Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur yang ada di Trowulan, Kabupaten Mojokerto, untuk diteliti lebih dalam. Keterangan sementara pihak BPCB Jawa Timur prasasti itu berisi tentang pembelian tanah di wilayah tersebut oleh raja dengan tiga kati emas.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More