Ini Daftar Ular yang Dilindungi di Indonesia, Jangan Dipelihara!

Senin, 13 Mei 2024 - 11:41 WIB
loading...
Ini Daftar Ular yang...
Daftar ular yang dilindungi di Indonesia penting untuk dipahami. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Ada beberapa jenis ular yang dilindungi oleh undang-undang. Pelarangan ini bertujuan untuk melindungi populasi mereka yang semakin menurun akibat perburuan liar dan hilangnya habitat.

Nah, berikut adalah jenis-jenis ular tersebut, pastikan Anda tidak memilihara ular yang salah:

1. Sanca Bodo (Python bivittatus)
Ini Daftar Ular yang Dilindungi di Indonesia, Jangan Dipelihara!

Sanca merupakan nama umum untuk beberapa jenis ular besar yang termasuk dalam genus Python. Ular ini merupakan salah satu ular terbesar di dunia dan dapat tumbuh hingga lebih dari 6 meter. Mereka memiliki peran penting dalam ekosistem sebagai predator puncak. Sayang sekali, kulitnya yang indah sering menjadi incaran para pemburu liar.

2. Sanca Timor (Malayopython timoriensis)
Ini Daftar Ular yang Dilindungi di Indonesia, Jangan Dipelihara!

Ular ini endemik di wilayah Indonesia Timur dan memiliki pola unik pada kulitnya. Populasinya semakin terancam akibat perburuan liar untuk diperdagangkan sebagai hewan peliharaan eksotis.

3. Sanca Hijau (Morelia viridis)
Ini Daftar Ular yang Dilindungi di Indonesia, Jangan Dipelihara!

Ular ini memiliki warna hijau cerah yang indah dan sering menjadi incaran para kolektor. Habitatnya yang semakin berkurang dan perburuan liar membuat populasinya menurun drastis.

4. Sanca Bulan (Simalia amethistina)
Ini Daftar Ular yang Dilindungi di Indonesia, Jangan Dipelihara!

Ular ini merupakan ular terpanjang di Indonesia dan dapat tumbuh hingga lebih dari 10 meter. Keberadaannya penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Perburuan liar untuk diambil kulit dan dagingnya menjadi ancaman utama bagi kelangsungan hidup mereka.

Perlindungan ular-ular diatas diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.



Melalui peraturan ini, diharapkan populasi ular-ular tersebut dapat pulih dan ekosistem tetap terjaga. Daftar jenis ular yang dilindungi dapat berubah sesuai dengan regulasi dan peraturan konservasi yang berlaku di Indonesia.

Sebelum melakukan interaksi atau kegiatan yang melibatkan ular, penting untuk memahami peraturan yang berlaku dan memastikan kegiatan tersebut tidak merugikan hewan yangdilindungi.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4681 seconds (0.1#10.140)