Perjalanan Indonesia Space Agency Dimulai Sejak 1962
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) oleh Presiden pada 28 April 2021 lalu, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) akan secara bertahap diintegrasikan ke dalam BRIN sebagai Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL).
Integrasi itu bersama dengan 3 lembaga lain, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
Berdiri sejak 1963, LAPAN sendiri telah memiliki telah memiliki kiprah yang cukup panjang dalam sejarah Indonesia. Tidak hanya sebagai lembaga Litbangjirap tetapi juga sebagai Space Agency Indonesia yang memiliki kewenangan dalam bidang kedirgantaraan dan antariksa di Indonesia.
Kepala LAPAN, Thomas Djamaluddin, mengungkapkan tentang bagaimana posisi LAPAN sebagai space agency sesudah adanya BRIN, bahwa LAPAN sebagai lembaga litbang akan diintergrasikan ke dalam BRIN sesuai Pasal 48 ayat 1 UU Sinas Iptek.
BRIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden akan bertindak sebagai ‘Lembaga Penyelenggara Keantariksaan’ sesuai Pasal 38 UU Keantariksaan.
“Jadi nantinya yang dimaksud ‘lembaga’ ini dalam UU Keantariksaan, bukan lagi LAPAN tetapi BRIN. Nantinya BRIN akan mendelegasikan tugas fungsi teknis keantariksaan kepada ‘Organisasi Riset LAPAN’," kata Thomas.
"Aspek kebijakan dan regulasi nantinya BRIN yang akan mengkoordinasikan, tentunya dengan masukan dari LAPAN ,” imbuhnya.
Perjalanan Indonesia Space Agency dimulai pada 1962, tepatnya 13 Mei 1962 dengan pembentukan Panitia Astronautika oleh Menteri Pertama RI, Juanda, selaku Ketua Dewan Penerbangan RI, dan R.J Salatun, selaku Sekretaris Dewan Penerbangan RI.
Kemudian, melansir dari akun Instagram resmi LAPAN, Selasa (18/5/2021), pada 22 September 1962, dibentuk Proyek Roket Ilmiah dan Militer Awal (PRIMA) afiliasi AURI dan ITB. PRIMA berhasil membuat dan meluncurkan dua roket seri Kartika.
Seperti disinggung sebelumnya, LAPAN berdiri pada 27 November 1963 melalui Keputusan Presiden Nomor 236 Tahun 1963 tentang LAPAN. Lalu dibuat juga aturan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1974 tentang LAPAN.
Pada 1988, LAPAN kembali diberi payung hukum Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LAPAN. Kemudian Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 33 Tahun 1988 tentany LAPAN.
Lalu di tahun 2000, keluar lagi aturan dalam Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Funsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Data Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Pada 2013, dibuat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Dua tahun kemudian muncul Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LAPAN.
Selang dua tahun lagi dibuat Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan. Dan di tahun ini dibuat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN.
"Kita bangga memiliki LAPAN. Harus kita perbesar skalanya, sehingga ke depan kedirgantaraan menjadi ekonomi masa depan Indonesia," kata Laksamana Tri Handoko, Kepala BRIN.
Integrasi itu bersama dengan 3 lembaga lain, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
Berdiri sejak 1963, LAPAN sendiri telah memiliki telah memiliki kiprah yang cukup panjang dalam sejarah Indonesia. Tidak hanya sebagai lembaga Litbangjirap tetapi juga sebagai Space Agency Indonesia yang memiliki kewenangan dalam bidang kedirgantaraan dan antariksa di Indonesia.
Kepala LAPAN, Thomas Djamaluddin, mengungkapkan tentang bagaimana posisi LAPAN sebagai space agency sesudah adanya BRIN, bahwa LAPAN sebagai lembaga litbang akan diintergrasikan ke dalam BRIN sesuai Pasal 48 ayat 1 UU Sinas Iptek.
BRIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden akan bertindak sebagai ‘Lembaga Penyelenggara Keantariksaan’ sesuai Pasal 38 UU Keantariksaan.
“Jadi nantinya yang dimaksud ‘lembaga’ ini dalam UU Keantariksaan, bukan lagi LAPAN tetapi BRIN. Nantinya BRIN akan mendelegasikan tugas fungsi teknis keantariksaan kepada ‘Organisasi Riset LAPAN’," kata Thomas.
"Aspek kebijakan dan regulasi nantinya BRIN yang akan mengkoordinasikan, tentunya dengan masukan dari LAPAN ,” imbuhnya.
Perjalanan Indonesia Space Agency dimulai pada 1962, tepatnya 13 Mei 1962 dengan pembentukan Panitia Astronautika oleh Menteri Pertama RI, Juanda, selaku Ketua Dewan Penerbangan RI, dan R.J Salatun, selaku Sekretaris Dewan Penerbangan RI.
Kemudian, melansir dari akun Instagram resmi LAPAN, Selasa (18/5/2021), pada 22 September 1962, dibentuk Proyek Roket Ilmiah dan Militer Awal (PRIMA) afiliasi AURI dan ITB. PRIMA berhasil membuat dan meluncurkan dua roket seri Kartika.
Seperti disinggung sebelumnya, LAPAN berdiri pada 27 November 1963 melalui Keputusan Presiden Nomor 236 Tahun 1963 tentang LAPAN. Lalu dibuat juga aturan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1974 tentang LAPAN.
Pada 1988, LAPAN kembali diberi payung hukum Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LAPAN. Kemudian Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 33 Tahun 1988 tentany LAPAN.
Lalu di tahun 2000, keluar lagi aturan dalam Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Funsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Data Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Pada 2013, dibuat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Dua tahun kemudian muncul Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LAPAN.
Selang dua tahun lagi dibuat Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan. Dan di tahun ini dibuat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN.
"Kita bangga memiliki LAPAN. Harus kita perbesar skalanya, sehingga ke depan kedirgantaraan menjadi ekonomi masa depan Indonesia," kata Laksamana Tri Handoko, Kepala BRIN.
(ysw)