WHO Deklarasikan Indonesia Negara A1 High Risk Covid-19, Kemenkes Buka Suara!

Sabtu, 26 Juni 2021 - 18:05 WIB
loading...
WHO Deklarasikan Indonesia...
Pesan berantai WhatsApp itu berisikan Indonesia sebagai negara A1 High Risk, bersama dengna India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika. Foto: dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Belakangan beredar luas pesan berantai di WhatsApp Grup tentang deklarasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan Indonesia sebagai negara A1 high risk Covid-19. Pesan tersebut cukup tentu saja membuat masyarakat khawatir.


Bahkan, pesan berantai memaparkan laporan mingguan WHO pada 23 Juni 2021. Ini yang membuat pesan tersebut dirasa valid oleh sebagian masyarakat.

Berikut isi pesannya:

"BERITA TERBARU!

Secara resmi, hari ini WHO telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara A1 High Risk. Kami sekarang termasuk dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika.

Artinya, negara lain berhak menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya.

Jumlah infeksi varian Covid meningkat drastis dalam sebulan terakhir, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.

Sangat disarankan bagi semua orang untuk tetap terkurung dan menahan diri dari berkumpul dengan publik untuk menghindari penyebaran virus lebih lanjut."

MNC Portal lantas meminta klarifikasi Kementerian Kesehatan terkait dengan kabar tersebut.

Melalui Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dia menjelaskan bahwa pesan tersebut masuk dalam kategori informasi hoaks.

"Kami sudah memverifikasi informasi tersebut dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi per negara dilaporkan di situational report yang diterbitkan per minggu. Dan dapat diakses publik," tegasnya melalui pesan singkat, Sabtu (26/6).

Nadia melanjutkan, secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori high risk penyebaran SARS-CoV2.



Terkait aturan tentang travel band, sambungnya, penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktikkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan. Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005.

"Jadi keputusan itu adalah hak masing-masing negara, sama seperti kita saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan bahkan kemarin sempat juga dari Inggris," tambahnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)