Menjawab Kebingungan Masyarakat Tentang Vaksinasi Dosis Ketiga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Belakangan masyarakat dibuat bingung dengan adanya informasi vaksinasi ketiga, yang disebut booster. Banyak sekali pertanyaan yang belum terjawab.
Misalnya, ini vaksin untuk siapa? Bagaimana cara mendapatkannya? Siapa saja yang berhak mendapatkan? Apakah saya perlu disuntik booster setelah vaksinasi kedua? Dan masih banyak lagi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML), dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (Nakes).
Juga, tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19.
Ada 1,5 Juta Nakes Mendapat Booster
Nadia memperkirakan ada 1,5 juta nakes yang tersebar di seluruh Indonesia yang bakal mendapatkan vaksin booster ketiga.
Kenapa Tidak untuk Masyarakat Umum?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan peruntukan booster ini tidak untuk masyarakat umum, karena saat ini Indonesia masih menghadapi keterbatasan pasokan vaksin, Masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.
”Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin,” tutur Nadia, berdasarkan siaran pers yang diterima MNC Portal, Senin (2/7).
Tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes
Vaksinasi dosis ketiga sudah tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Boleh Menggunakan Vaksin Berbeda
Seperti diketahui, umumnya nakes yang ada mendapatkan vaksin di awal, memakai vaksin Sinovac. Karena paling cepat tersedia saat itu. Sementara itu, booster vaksinasi dosis ketiga ini tidak memakai Sinovac. Melainkan menggunakan Moderna.
Menurut Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), diperbolehkan memakai platform/vaksin sama (Sinovac) ataupun berbeda vaksinasi dosis ketiga.
Misalnya, ini vaksin untuk siapa? Bagaimana cara mendapatkannya? Siapa saja yang berhak mendapatkan? Apakah saya perlu disuntik booster setelah vaksinasi kedua? Dan masih banyak lagi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML), dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (Nakes).
Juga, tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19.
Ada 1,5 Juta Nakes Mendapat Booster
Nadia memperkirakan ada 1,5 juta nakes yang tersebar di seluruh Indonesia yang bakal mendapatkan vaksin booster ketiga.
Kenapa Tidak untuk Masyarakat Umum?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan peruntukan booster ini tidak untuk masyarakat umum, karena saat ini Indonesia masih menghadapi keterbatasan pasokan vaksin, Masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.
”Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin,” tutur Nadia, berdasarkan siaran pers yang diterima MNC Portal, Senin (2/7).
Tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes
Vaksinasi dosis ketiga sudah tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Boleh Menggunakan Vaksin Berbeda
Seperti diketahui, umumnya nakes yang ada mendapatkan vaksin di awal, memakai vaksin Sinovac. Karena paling cepat tersedia saat itu. Sementara itu, booster vaksinasi dosis ketiga ini tidak memakai Sinovac. Melainkan menggunakan Moderna.
Menurut Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), diperbolehkan memakai platform/vaksin sama (Sinovac) ataupun berbeda vaksinasi dosis ketiga.